GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
PROGRAM Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
KEGIATAN Pengelolaan Barang Milik Daerah
SUB KEGIATAN Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten / Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten / Kota sebanyak 60 orang,Indikator Kegiatan: - Jumlah dokumen sengketa tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya yang ditangani sejumlah 30 dokumen - Persentase aset berupa tanah dan atau bangunan, Outcome Program: Terlaksananya Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota kepada 60 Orang Pengurus Barang Perangkat Daerah yang secara langsung melaksanakan pencatatan aset/barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dalam menunjang tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan BPK,Impact: Persentase tanah aset yang telah diproses sertifikasi pada tahap peta bidang 33,3 %,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Permendagri No 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L : 267 P : 87, Jumlah Perangkat Daerah di Kota Surabaya : 60 Perangkat Daerah, Data Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya: L : 42 P : 18, -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi terkait ketentuan pengelolaan barang milik daerah, Proporsi pengurus barang berjenis kelamin laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan masih dapat ditingkatkan, 60 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menerima manfaat dalam sub kegiatan ini
    Langkah 4: - Ketidakseimbangan jumlah gender dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan - Sarana dan prasarana yang ada perlu penyempurnaan
    Langkah 5: - Adanya perubahan kebijakan terkait pengelolaan barang milik daerah - Perkembangan teknologi yang berdampak pada perubahan sistem aplikasi pengelolaan barang milik daerah
B. PENERIMA MANFAAT Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten / Kota
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akuntabel
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Peningkatan kompetensi Pengurus Barang dalam bentuk: - Melakukan pendampingan Perangkat Daerah terkait pembinaan Pengurus Barang dalam rangka pengelolaan dan pencatatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Output dari sub kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 60 Orang Pengurus Barang Perangkat Daerah yang secara langsung melaksanakan pencatatan aset/barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dalam menunjang tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan BPK
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1388350105
 
Mengetahui,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Surabaya
 
Dra. Wiwiek Widayati
NIP.