GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
PROGRAM Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
KEGIATAN Pengelolaan Barang Milik Daerah
SUB KEGIATAN Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pendampingan dan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi petugas penanganansengketa tanah dan bangunan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah sejumlah 30 laporan,Indikator Kegiatan: - Jumlah dokumen sengketa tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya yang ditangani sejumlah 30 dokumen - Persentase aset berupa tanah dan atau bangunan yang dikelola 100%, Outcome Program: Terlaksananya peningkatan kompetensi petugas penanganan sengketa tanah dan bangunan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah 13 orang,Impact: Persentase tanah aset yang telah diproses sertifikasi pada tahap peta bidang sejumlah 33.3%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L : 267 P : 87, Data pegawai bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah L : 39 P : 10, Data pegawai sub bidang penyelesaian sengketa barang milik daerah : L : 9 P : 4, -, -
    Langkah 3: Adanya kemungkinan kesulitan untuk mengakses informasi terkait status aset atau sengketa yang ada, baik dari segi proses hukum atau status pengelolaan aset, Proporsi pegawai dalam menjalankan kegiatan penangan sengketa (sub bidang penyelesaian sengketa barang milik daerah) berjenis kelamin laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan masih dapat ditingkatkan, Penanganan sengketa tanah dan bangunan aset pemerintah Kota Surabaya
    Langkah 4: - Ketidakseimbangan jumlah gender dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan - Sarana dan prasarana yang ada perlu penyempurnaan - Terbatasnya tenaga ahli atau profesional yang terlatih dalam pengelolaan barang milik daerah atau penanganan sengketa aset
    Langkah 5: Ketidakjelasan status hukum tanah dan bangunan, yang dipengaruhi oleh peraturan dan hukum yang kurang pasti atau perubahan kebijakan yang sering terjadi
B. PENERIMA MANFAAT Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Jumlah laporan penanganan sengketa tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Peningkatan kompetensi petugas penanganan sengketa tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk : - Pendampingan dengan stakeholder terkait dan Aparat Penegak Hukum - Sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penanganan sengketa tanah dan bangunan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sasaran kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi : - Penyelesaian sengketa tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya - Pengawasan dan pengendalian tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1606193677
 
Mengetahui,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Surabaya
 
Dra. Wiwiek Widayati
NIP.