GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Tambak Sarioso)
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah wilayah yang terbebas dari genangan/banjir
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya, Outcome Program: Banjir yang ada di Kelurahan Tambak Sariooso frekwensinya berkurang dan dan lebih cepat surut sehingga mengurangi beban perempuan dalam menangani banjir.,Impact: a. Meningkatkan kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum b. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kota pada Kelurahan Tambak Sarioso,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Tambak Sarioso L : 3.637 P : 3.599, Jumlah Lembaga Masyarakat RT : 20 orang RW : 6 orang LPMK : 1 Orang, Jumlah Keluarga Miskin di Kelurahan Tambak Sarioso sebanyak 65 Jiwa Terdiri dari 26 KK., Jumlah fasilitas pelayanan publik berupa : • Kantor Pemerintahan • Masjid : 4 • Pustu : 1 • SDN : 1 • Tempat Wisata : 2 • Balai RW : 4, Pembangunan sarana dan prasarana berupa pembangunan paving dan saluran air hujan
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman dan penanganan membersihkan rumah dan lingkungannya ketika banjir., Ketika terjadi banjir perempuan maupun laki laki melakukan kerja bakti membersihkan rumah dan lingkungannya, Yang memiliki Kontrol dalam pengambilan keputusan didominasi oleh laki-laki., Warga masyarakat di wilayah kelurahan merasa nyaman dengan pembangunan fisik yang meliputi pembangunan paving dan saluran air
    Langkah 4: - Belum optimalnya anggaran APBD 2024 dalam mendukung pemenuhan sarana drainase air hujan dan jalan skala lingkungan. - Belum optimalnya kualitas dan kuantitas SDM di Kelurahan Tambak Sarioso dalam mendukung realisasi anggaran pembangunan sarana drainase air hujan dan jalan paving skala lingkungan
    Langkah 5: - Adanya persepsi masyarakat bahwa pembangunan sarana dan prasaranan wilayah adalah tanggung jawab laki- laki. - Adanya Anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik
B. PENERIMA MANFAAT Pokmas dan Ormas di Kelurahan Tambak Sarioso
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Untuk meningkatkan pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah yang lebih responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Untuk meningkatkan peran laki – laki dan perempuan dalam penanganan pembangunan sarpras dan banjir : 1. Melaksanakan sosialisasi kerja bakti membersihkan saluran oleh warga sebagai upaya penanganan genangan. 2. Melaksanakan giat kerja bakti warga melalui program Surabaya Bergerak setiap hari minggu.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran aktivitas warga. - Sosialisasi terkait rencana pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan. - Pada tahun 2025 akan dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan. - Koordinasi dengan PD Tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1488107932
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.