GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Kelurahan Mojo)
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER o Tersampainya Biaya Operasional LPMK, RW dan RT o Tersalurkan Biaya Operasional Balai RW dan Balai RT o Tersedianya LCD Proyektor
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: o Masyarakat mendapat fasilitas pelayanan yang lebih memadai o Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif o Upaya peningkatan kesejahteraan memacu kinerja LPMK, RW dan RT,Indikator Kegiatan: Kegiatan pemenuhan kebutuhan pemberdayaan masyarakat dilakukan, meliputi LPMK, RW dan RT di lingkungan Kelurahan Mojo, Outcome Program: o Kepuasan masyarakat terhadap fasilitas Balai RW untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan organisasi,Impact: o Nilai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kelurahan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender dan; b. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Umum penunjang Pelaksanaan Kegiatan Jumlah Penduduk Kelurahan Mojo Tahun 2024 : Laki-Laki 22.724 Orang, Perempuan 23.552 Orang Total : 46.276, Jumlah RW di Kelurahan Mojo : 13 RW, Jumlah RT di Kelurahan Mojo : 117 RT, LPMK : 1, Jumlah Ketua Lembaga LPMK,RW, dan RT Kelurahan Mojo : Total : 131
    Langkah 3: Adanya kesamaan pemenuhan kebutuhan mempergunakan sarana dan prasarana dalam kinerja organisasi, Dalam hal berkegiatan di RT dan RW, laki-laki dan perempuan biasa menggunakan fasilitas Balai RW, Masyarakat baik laki-laki atau perempuan hadir atas kehendak sendiri, Menunjang kegiatan kinerja organisasi
    Langkah 4: • Keterbatasan salah satu petugas perempuan hanya mendukung tugas administrasi dan konsumsi • Kuranganya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan
    Langkah 5: • Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang lebih aktif dan produktif dalam kegiatan kepengurusan adalah laki-laki • Adanya persepsi dari masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan Mojo lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki dan perempuan
B. PENERIMA MANFAAT LPMK, RW, RT dan kelompok masyarakat Kelurahan Mojo
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Kapasitas tokoh masyarakat yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan pemenuhan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      • Biaya Operasional perangkat masyarakat yang meliputi Ketua LPMK, RW dan RT yang ada di wilayah Kelurahan • Biaya Operasional Balai RW dan Balai RT • Pengadaan barang LCD Proyektor Tahun 2025 : 13 unit
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mengadakan Musyawarah Pembangunan Kelurahan - Perencanaan Anggaran Pemberdayaan Masyarakat - Melakukan kontrak kerja dengan penyedia - Evaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh penyedia
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1849242048
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.