GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tambaksari
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Rangkah
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya kegiatan Pembangunan seluas 1.588 m2
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun,Indikator Kegiatan: Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Rangkah, Outcome Program: 1. Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya 2. Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 17 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian adalah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; b. Peraturan Walikota Surabaya nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; c. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pembangunan Sarana Prasarana berupa Saluran Pembuangan Air kotor dilaksanakan karena kondisi di Kelurahan Rangkah ada beberapa genangan air kurang layak dan kurang lancar (tidak sesuai standar)., Jumlah Penduduk L : 8.254 jiwa P : 8.640 jiwa Jumlah KK L : 4.263 KK P : 1.702 KK, Jumlah RT tahun 2024: L : 41 orang P : 9 orang Jumlah RT tahun 2025: L : 41 orang P : 9 orang, Jumlah RW tahun 2024: L : 8 orang P : 1 orang Jumlah RW tahun 2025: L : 8 orang P : 1 orang, Adanya endapan/sedimen yang menghambat aliran saluran sehingga menyebabkan banjir
    Langkah 3: Warga memiliki akses pembuangan air kotor ke saluran sekunder., Setiap warga memiliki saluran pembuangan air kotor., Warga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur saluran sekunder., Apabila saluran air berfungsi optimal, maka dapat mencegah terjadinya banjir dan wabah penyakit.
    Langkah 4: • Belum adanya jadwal rutin untuk membersihkan saluran pembuangan air. • Monitoring saluran air belum optimal. • Terbatasnya SDM.
    Langkah 5: - Masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan. - Warga kurang memiliki kesadaran terhadap Kesehatan sanitasi.
B. PENERIMA MANFAAT Sarana Prasarana berupa saluran pembuangan air kotor dari rumah tangga ke saluran sekunder
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun berupa Optimalisasi Saluran Pembuangan Air kotor
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover RANGKAH VI, RW 2 2. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. RANGKAH 2 RT 3 RW 5) 3. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m (Tebal 6 cm) RANGKAH VI, RW 2 4. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover RANGKAH VI, RW 2 5. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton Rangkah Rejo III RT 03 RW 09 6. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton Rangkah 5, RW 4 7. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton Rangkah Rejo II, RW 9 8. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. RANGKAH BUNTU II) 9. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton RANGKAH VII, RW 1
    2. Metode Pelaksanaan :
      • a. Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2024 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan di bulan sebelumnya. b. Pelaksanaan Kegiatan Mengundang Warga (LPMK, Kelompok Masyarakat, RW, RT, Karang Taruna, Kader Surabaya Hebat) untuk hadir dalam rapat monitoring pelaksanaan kegiatan. c. Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara tertulis kepada Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2190424011
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tambaksari
Kota Surabaya
 
Yudi Eko Handono S.IP, M.IP
NIP.