GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Simokerto
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan yang dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER Output: Indikator Kegiatan : - Berapa jumlah Bangunan yang sudah berijin - Berapa yang belum berijin Indikator Program : Perhitungan /Prosentase Bangunan yang memiliki IMB dan Yang belum
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: -, Outcome Program: Makin banyaknya masyarakat yang memiliki IMB,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    -
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah masyarakat di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya L: 46.313 orang P: 46.720 orang (Data DKB Semester I tahun 2022)., Adapun kelompok masyarakat yang disurvey adalah pemilik bangunan yang tidak dan atau Belum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan( IMB ), -, -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB, Laki-laki lebih banyak yang mengurus administrasi perizinan Non Usaha (IMB) daripada perempuan. Belum semua pemilik persil mau mengurus IMB, - Pengawasan bangunan - Mensosialisasikan Pelayanan IMB - Mengumpulkan Data - Survey Lokasi dan Pengukuran, Mempermudah dan Mendekatkan masyarakat dalam kepengurusan IMB
    Langkah 4: 1. Sarana dan Prasarana untuk kegiatan ini telah terpenuhi. 2. SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan Non usaha maih terbatas. 3. Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah APBD dan sudah memadai. 4. Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sudah jelas sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan.
    Langkah 5: - Banyaknya masyarakat yang kurang paham Fungsi Kepengurusan IMB ( dianggap tidak diperlukan /tidakpenting ). - Tidak semua masyarakat yang mampu mengurus IMB.
B. PENERIMA MANFAAT -
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam Kepengurusan IMB serta Memudahkan Pemerintah mendata bangunan - bangunan yang sudah berijin maupun belum. 2. Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (IMB) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Mensosialisasikan peraturan permohonan perijinan IMB. 2. Pelayanan dapat dilakukan di lokasi dengan mengisi dan menyerahkan kelengkapan yang diperlukan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembelian Secara Elektronik/ Pengadaan Barang
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3246750
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Simokerto
Kota Surabaya
 
Noervita Amin, SH,M.Si
NIP.