|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonokromo |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tingkat keterlibatan antara karyawan dan karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Adanya fasilitas bagi ibu menyusui (ruang laktasi) dan pelayanan ramah disabilitas dan lansia |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: Kegiatan:
Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan,
Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah,Impact: • Tingkat keterlibatan antara karyawan dan karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
• Adanya fasilitas bagi ibu menyusui (ruang laktasi) dan pelayanan ramah disabilitas dan lansia, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintahan Nomor 02 Tahun 2018 tenang Standar Pelayanan Minimal
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peraturan Pemerintahan Nomor 02 Tahun 2018 tenang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Peleyanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelayanan konsultasi., Ruang llngkup pelayanan pemerlntahan den peleyanan publik meliputi pelayanan jasa public serta pelayanan administratif kependudukan yang diatur dalam perundang-undangan Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab., -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik lainnya., Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu pertu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat., dalam pengambilan keputusan/kebijakan terkait dengan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik adalah Camat melalui Kepala Seksi Pemerintahan., Semua masyarakat baik laki-laki atau perempuan menerima manfaat terkait pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Langkah 4: Kurangnya pemahaman tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan dalam melaksanakan pelayanan publik.
Langkah 5: Perlakuan yang mengakibatkan masyarakat berfikir untuk tidak ada pengaruh terhadap partisipasi yang dilakukan sehingga mereka lebih memprioritaskan pekerjaan mereka dibanding hal lainnya
Pengetahuan masyarakat yang kurang akan pentlngnya partisipasi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat di kecamatan, seperti pelayanan administrasi dan informasi publik. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengopimalkan aksesibilitas dan responsivias layanan public guna memastikan kepuasan masyarakat melalui penerapan sistem yang lebih efisien
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat
Melakukan koordinasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan
- Metode Pelaksanaan :
- • Tingkat keterlibatan antara karyawan dan karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
• Adanya fasilitas bagi ibu menyusui (ruang laktasi) dan pelayanan ramah disabilitas dan lansia
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 183722400
|