GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Semampir
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN WONOKUSUMO
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Pelaksanaan rapat-rapat koordinasi monitoring dan evaluasi 2. Kejelasan status tanah/lahan yang akan dikerjakan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Pembangunan Jalan paving 2. Pembangunan saluran U-Ditch,Indikator Kegiatan: Jumlah Jenis kegiatan pemanfaatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, Outcome Program: Terfasilitasnya kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan,Impact: 1. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah 2. Meningkatkan akuntabilitasi penyelenggaraan Pemerintah Kota,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengarustamaan Gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender didaerah 3. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Propinsi dalam Pembangunan Propinsi Jawa Timur 5. Pekraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender 6. Peraturan Walikota surabaya Nomor 43 Thun 2020 Tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Pembuka Wawasan, Jumlah Penduduk Kelurahan Wonokusumo L: 34.632 orang P: 34.296 orang, Jumlah KK di Kel. Wonokusumo Th 2024: 21.821 KK, Ketersediaan Balai RW Ada : 16 RW, Jumlah Ketua RW 2025 L : 14 orang P : 2 orang
    Langkah 3: Kelurahan memberikan akses kepada Ormas/Pokmas untuk melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara aktif, pokmas/ormas memiliki control pada pelaksanaan kegiatan dan mengembangkan kegiatannya dan mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, Pokmas dan sebagaian masyarakat kurang mendapatkan secara optimal karena ketersedian sarana dan prasarana untuk meningkatkan pemberdayaan
    Langkah 4: Belum optimalnya perencanaan tahun anggaran 2024 Kelengkapan Sarana dan prasarana
    Langkah 5: 1. Keterbatasan Status wilayah tanah di Sebagian RW 2. Memprioritaskan pembangunan di wilayah RW
B. PENERIMA MANFAAT Pembangunan Pavingisasi dan saluran pembuangan air kotor dari rumah tangga ke saluran sekunder
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarkat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri dengan menyetarakan kesenjangan Gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      a. Memberikan pemahaman tentang konsep responsive Gender b. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pemberdayaan masyarakat di Kelurahan secara berkala merupakan tanggung jawab bersama baik laki-laki maupun Perempuan. c. Jadwal Kegiatan : sepanjangan di tahun 2025
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Pengadaan langsung 2. Pembelian secara Elektronik / E purcasing / Ekatalog
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2046039946
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
 
Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.