|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN WONOKUSUMO |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pengadaan sarana dan prasarana guna untuk meningkatkan tali silaturahmi dan kebersamaan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas terdiri dari Kader KSH, PKK, dan Karang Taruna yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat,Indikator Kegiatan: Kegiatan Pemberdayan Masyarakat di wilayah Kelurahan.,
Outcome Program: Mengembangkan dan meningkatkan Potensi SDM yang ada,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kantor Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor : 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota Nomor : 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
2. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Pembuka Wawasan, Jumlah Penduduk Kelurahan Wonokusumo tahun 2024
L : 34.632 orang
P : 34.296 orang, Jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Wonokusumo tahun 2024 :
20937 KK, Ketersediaan Balai RW 2024 :
Ada : 16 RW, Jumlah Ketua RW 2024
L : 14 orang
P : 2 orang
Langkah 3: kegiatan Pemberdayaan masyarakat didapat akses di kelurahan, Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara aktif, Pokmas/ormas dapat mengembangkan kegiatannya dan mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, Pokmas/ormas belum mendapatkan manfaat karena belum tersedianya sarana dan prasarana dalam bentuk Pelatihan
Langkah 4: - Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024 untuk Pelatihan dan pengembangan skil
- Persiapan penggunaan lahan kurang optimal
- Terdapatnya wilayah RW kurangnya tingkat Keamanan
Langkah 5: - Tidak ada Lahan yang Pengembangan Setelah Pelatihan
- Penyedia yang memenuhi kriteria masing-masing pengadaan terbatas
- Minimnya warga masyarakat untuk pengembangan pelatihan yang diikuti
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kelompok Masyarakat kader Surabaya Hebat, PKK dan warga masyarakat di lingkungan RW di Kelurahan Wonokusumo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan warga masyarakat untuk mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan pengadaan beserta seluruh kelengkapannya guna meningkatkan tali silaturahmi dan kebersamaan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Pengadaan Printer
- Pengadaan Kursi Lipat
- Metode Pelaksanaan :
- 1. SWAKELOLA
2. Pembelian secara elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2450889280
|