GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Wonokromo
PROGRAM Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER Mempermudah Masyarakat memahami baik laki laki maupun perempuan pentingnya dalam kepengurusan IMB agar untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan bahwa suatu bangunan dibangun sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat, Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah,Impact: 1. Kepastian hukum dan ketertiban sosial** dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat 2. Administrasi pemerintahan melalui data kegiatan yang terdokumentasi 3. Lingkungan pembangunan yang berkelanjutan, selaras dengan tata ruang dan aturan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan, Total bangunan di wilayah kecamatan wonokromo adalah 33018 persil, bangunan ber IMB sebanyak 10843 persil, bangunan belum ber IMB sebanyak 22175 persil, bangunan yang memiliki SKRK sebanyak 4180 persil, bangunan yang memiliki SLF sebanyak 4 persil (sumber : SITARUBOYO), Kepengurusan pembuatan IMB dan SKRK dapat dilakukan secara online dengan mengakses melalui SSW (Surabaya Single Window(, -, -
    Langkah 3: Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan IMB dan SKRK, Warga yang mendirikan bangunan, merubah sebagian atau seluruh bangunan yang sudah ada, Sistem Surabaya Single Window dirasa masih kurang.dipergunakan dengan baik karena pemohon lebih memilih membawa berkas persyaratan ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap, Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam tertib administrasi perizinan non usaha khususnya IMB dan SKRK
    Langkah 4: Lokasi pengukuran yang susah dijangkau oleh staf lapangan sehingga memperlambat proses pembuatan IMB Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
    Langkah 5: Masyarakat tidak sepenuhnya memahami pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Surabaya khususnya terkait detail pada klausul persyaratan, dan tahapan pelaksanaannya
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Wonokromo yang bangunan rumah tinggalnya belum ada IMB dan bangunan yang sudah berI MB namun merenovasi sebagian atau seluruh bangunan yang ada.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melakukan evaluasi untuk lebih meyederhanakan proses pembuatan IMB dan SKRK
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Adanya sosialisasi terkait proses pembuatan IMB dan penggunaan bangunan (SKRK) pada masyarakat
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Memberikan pelayanan pembuatan IMB dan SKRK serta mensosialisasikan proses kepengurusan IMB dan SKRK pada masyarakat
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 452880
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Wonokromo
Kota Surabaya
 
Maria Agustim Yuristina, S.STP, M.Si
NIP.