GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sukolilo
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Gebang Putih
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Gebang Putih
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Masyarakat di Kelurahan,Indikator Kegiatan: Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Gebang Putih, Outcome Program: Outcome Indikator : Subkegiatan jumlah pokmas ormas dan keluarga miskin yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan seluruh masyarakat Gebang Putih jasa pelayanan RT, RW, LPMK kepada masyarakat terlaksana dengan optimal 1. Karang Taruna : 1 Kelompok 2. PKK : 1 Kelompok 3. Jumlah UMKM : 1 Kelompok Jumlah Keluarga Miskin di Kel. Klampisngasem : 450 KK,Impact: Output Aktivitas : 1. Tersedianya CCTV sebanyak 5 paket untuk total 2 RW di Kelurahan Gebang Putih 2. Optimalisasi pelayanan RT, RW, LPMK kepada masyarakat 3. Terlaksananya peningkatan Kapasitas warga MBR dan UMKM Gebang Putih 4. Optimalisasi penunjang Balai RW dan RT 5. Optimalisasi dan sosialisasi di balai RW dan masyarakat sekitara 6. Optimalisasi program padat karya pelatihan digitalisasi e-comerce bagi warga MBR 7. Optimalisasi pelayanan yang diselenggarakan di balai RW,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan Gender sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 67 tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan Pengarustamaan Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 9 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender di daerah d. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 66 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam pembangunanProvinsi Jawa Timur e. Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 4 tahun 2019 tentang PengarustamaanGender f. Peraturan Walikota Surabaya nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman Pengarustamaan Gender dalam pembangunan Daerah Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Pembuka Wawasan, Jumlah Penduduk Kelurahan Gebang Putih : L : 3869 P : 3953 Jumlah Ketua RT tahun 2025 : L: 20 P : 5 Jumlah Ketua RW tahun 2025 : L : 7 P : 0 Jumlah Ketua LPMK tahun 2025 : L : 1 P : 0, Jumlah Keluarga Miskin di Kel. Gebang Putih : 24 KK, Jumlah Pokmas di Kel. Gebang Putih : 1. Karang Taruna : 1 Kelompok 2. PKK : 1 Kelompok 3. Jumlah UMKM : 1 Kelompok, Program padat karya di Kel. Gebang Putih berupa Permodalan dan pendampingan bisnis digital e-commerce tujuan meningkatkan perekonomian anggota pokmas yang dilaksanakan secara bertahap Intervensi ke POKMAS dan Ormas : Pendampingan - Kelompok Karang Taruna : Peningkatan Ekonomi - Jumlah UMKM : Pengembangan Jumlah KK di Kelurahan Gebang Putih : 7822
    Langkah 3: Akses : Pokmas / Ormas dapat mengakses pembinaan dari Kelurahan, Partisipasi : Pokmas yang masuk daftar intervensi dapat aktif dalam pembinaan dari Kelurahan, Kontrol : Pokmas/ormas dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, Manfaat : Pokmas/ormas mendapatkan manfaat melalui Pembinaan yang dilakukan Kelurahan Pokmas /ormas dapat berkolaborasi dengan kelurahan untuk menurunkan jumlah warga miskin
    Langkah 4: - Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024 untuk pengembangan padat karya, sehingga optimalisasinya dapat dilaksanakan secara bertahap pada tahun berikutnya
    Langkah 5: - Pelaksanaan kegiatan sulit menentukan jadwal pelatihan - Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal Teknologi Informasi, Menyebabkan pelayanan kurang optimal.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di Kelurahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan mengadakan sarana dan prasarana pelatihan guna meningkatkan penghasilan masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pengadaan CCTV dan Kursi 2. Honorarium RT, RW, LPMK 3. Honorarium Biaya Balai RW dan RT 4. Peralatan Penunjang Balai LPMK,
    2. Metode Pelaksanaan :
      • PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 603161996
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sukolilo
Kota Surabaya
 
Mohammad Zul Chaidir, S.ST, M.M.
NIP.