|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonokromo |
|
PROGRAM
|
Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Konflik dapat tertangani dengan cepat dan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tentram |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,Indikator Kegiatan: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah,
Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: Konflik dapat tertangani dengan cepat dan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tentram, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Melaksanakan deteksi dini potensi konflik sebagai upaya preventif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan melibatkan perangkat daerah, aparat keamanan, dan partisipasi masyarakat, Pihak yang terkait dalam penanganan/penyelesaian konflik diantaranya 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW dan RT, -, -
Langkah 3: Membantu penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di wilayah, Jumlah masyarakat di Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya
L: 78,900
P: 75,869
Sumber : DKB Smt. 1 Th. 2024, Tidak semua permaslaahan dapat langsung terselesaikan karena membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait lainnya, Membantu masyarakat dalam menyelesaikan atau mencari jalan tengah dalam penyelesaian konflik
Langkah 4: Ketidakhadiran pihak yang terkait dalam penanganan penyelesaian konflik - kurangnya sinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat
Langkah 5: Adanya pihak lainnya yang kurang kooperatif dalam membantu menyelesaikan penanganan konflik
Adanya konflik yang membutuhkan penanganan lebih dalam sehingga membutuhkan proses yang lebih lama
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat bersama pihak terkait seperti bhabinkamtibmas, polsek dan koramil |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Potensi konflik yang terjadi di wilayah kelurahan/kecamatan yang dapat diredam/ditangani oleh 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW, RT
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan sosialisasi berkala dan patroli kewilayahan serta bersinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- Melakukan monitoring lapangan (peninjauan langsung) di Wilayah Kecamatan Wonokromo
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 6807270
|