GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Wonokromo
PROGRAM Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Konflik dapat tertangani dengan cepat dan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tentram
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,Indikator Kegiatan: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah, Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: Konflik dapat tertangani dengan cepat dan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tentram,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Melaksanakan deteksi dini potensi konflik sebagai upaya preventif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan melibatkan perangkat daerah, aparat keamanan, dan partisipasi masyarakat, Pihak yang terkait dalam penanganan/penyelesaian konflik diantaranya 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW dan RT, -, -
    Langkah 3: Membantu penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di wilayah, Jumlah masyarakat di Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya L: 78,900 P: 75,869 Sumber : DKB Smt. 1 Th. 2024, Tidak semua permaslaahan dapat langsung terselesaikan karena membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait lainnya, Membantu masyarakat dalam menyelesaikan atau mencari jalan tengah dalam penyelesaian konflik
    Langkah 4: Ketidakhadiran pihak yang terkait dalam penanganan penyelesaian konflik - kurangnya sinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat
    Langkah 5: Adanya pihak lainnya yang kurang kooperatif dalam membantu menyelesaikan penanganan konflik Adanya konflik yang membutuhkan penanganan lebih dalam sehingga membutuhkan proses yang lebih lama
B. PENERIMA MANFAAT Penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat bersama pihak terkait seperti bhabinkamtibmas, polsek dan koramil
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Potensi konflik yang terjadi di wilayah kelurahan/kecamatan yang dapat diredam/ditangani oleh 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW, RT
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan sosialisasi berkala dan patroli kewilayahan serta bersinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan monitoring lapangan (peninjauan langsung) di Wilayah Kecamatan Wonokromo
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 6807270
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Wonokromo
Kota Surabaya
 
Maria Agustim Yuristina, S.STP, M.Si
NIP.