|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukolilo |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada di Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK-JKM) bagi Ketua Lembaga Kemasyarakatan se-Kecamatan Sukolilo
(441 orang selama 12 bulan) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
(60 laporan),Indikator Kegiatan: Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung peneyelenggaraan urusan pemerintahan
(441 lembaga),
Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah
(100%),Impact: Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
(1) Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender; (2) Perwali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender; (3) Perwali Kota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Ketua lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Sukolilo yang tercover BPJS Ketenagakerjaan (JKK-JKM) sebanyak 441 orang dengan rincian :
LPMK : 7 orang
L : 7 orang
P : 0 orang
RW : 67 orang
L : 58 orang
P : 9 orang
RT : 367 orang
L : 310 orang
P : 57 orang, -Jumlah warga di Kecamatan Sukolilo
L : 56.990 orang
P : 58.730 orang
(sumber : DKB Semester I Tahun 2025, Ditjen Dukcapil Kemendagri), -, -, -
Langkah 3: Fasilitasi akses BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas untuk Ketua Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan, Partisipan kegiatan lebih didominasi kaum laki-laki, Fasilitasi BPJS Ketenagaakerjaan (JKK-JKM) bagi ketua lembaga kemasyarakatan diberikan sesuai data dalam DUTK (Daftar Upah Tenaga Kerja) yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Ketua lembaga kemasyarakatan di Kecamatan lebih terjamin karena adanya jaminan asuransi (JKK-JKM) saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
Langkah 4: (1) Rendahnya pemahaman petugas pelaksana maupun unsur lembaga kemasyarakatan untuk segera memproses jika terjadi perubahan Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayahnya; (2) Isu gender belum menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah.
Langkah 5: (1) Unsur lembaga kemasyarakatan masih didominasi laki-laki; (2) Masih adanya anggapan bahwa pengambil keputusan tertinggi adalah laki-laki; (3) Terbatasnya SDM yang berwawasan gender.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Ketua lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Sukolilo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Percepatan updating data jika terjadi perubahan data kepesertaan Ketua Lembaga Kemasyarakatan penerima BPJS Ketenagakerjaan (pindah/sakit/ meninggal/ mengundurkan diri karena kesibukan pekerjaan)
- Metode Pelaksanaan :
- Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung)/
Jasa Lainnya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 28576800
|