|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukolilo |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan
Masyarakat Desa
Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan
Lembaga
Kemasyarakatan
Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi
Pengembangan
Usaha Ekonomi
Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Pendataan pada tahun 2025 ditargetkan 496 pelaku usaha/Umkm
- Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 4 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 496. pelaku usaha/Umkm |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan 1 kali,Indikator Kegiatan: - Jumlah UMKM yang mendapatkan izin pada tahun 2025 sebanyak 496 pelaku usaha/Umkm,
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro
Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar hukum UMKM
UMKM adalah
istilah dalam
dunia ekonomi
yang merujuk
kepada usaha
/bisnis yang
dijalankan oleh
individu,rumah
tangga atau
badan usaha
ukuran kecil.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk di
Kecamatan
Sukolilo :
115.641 jiwa
Laki-laki : 56.992 Jiwa
Perempuan :
58.649 Jiwa
* Sumber data dari Dispenduk (2025), Jumlah
UMKM yang
ada di wilayah
kecamatan Sukolilo sesuai dengan pendataan tahun 2024 sebanyak 208 Jiwa
Laki - laki : 14 Jiwa Perempuan
: 194 Jiwa, UMKM yang aktif 208 Jiwa
Laki-Laki : 14 Jiwa Perempuan: 194 Jiwa, Sosialisasi dan pelatihan kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 11 kali, dengan peserta 208
L: 14 Jiwa
P: 194 Jiwa, Sosialisasi dan pelatihan kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 11 kali, dengan peserta 208
L: 14 Jiwa
P: 194 Jiwa
Langkah 3: - Tidak semua UMKM mendapatkan akses fasilitas.
- Kurangnya akses bagi UMKM laki-laki
- Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll., - Rendahnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan
- Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/ mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan
Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui kasie kesra dan perekonomian, Akses:
- Tidak semua UMKM mendapatkan akses fasilitas.
- Kurangnya akses bagi UMKM laki-laki
- Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll.
Partisipasi:
- Rendahnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan
- Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/ mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan
Kontrol:
Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan
Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui kasie kesra dan perekonomian
Manfaat:
- Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait
- Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama)
- Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kecamatan
Dominasi oleh UMKM perempuan
Langkah 4: - Kurangnya personil /petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM
- Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
- Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
Langkah 5: minat daya beli masyarakat pada produk UMKM
- Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB)
- Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di
wilayah kecamatan Sukolilo terkait laporan pendataan UMKM |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil
Menengah yang
valid di wilayah
Kecamatan Sukolilo yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Mengadakan Pendataan/ survey/wawan cara terhadap pelaku usaha UMKM
- Mengadakan sosialisasitentang perijinan sistem Berusaha
- Koordinasi dengan OPD terkait ( Dinas Koperadi dan perdagangan)
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 23110020
|