GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sukolilo
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER - Pendataan pada tahun 2025 ditargetkan 496 pelaku usaha/Umkm - Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 4 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 496. pelaku usaha/Umkm
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan 1 kali,Indikator Kegiatan: - Jumlah UMKM yang mendapatkan izin pada tahun 2025 sebanyak 496 pelaku usaha/Umkm, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar hukum UMKM UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha /bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk di Kecamatan Sukolilo : 115.641 jiwa Laki-laki : 56.992 Jiwa Perempuan : 58.649 Jiwa * Sumber data dari Dispenduk (2025), Jumlah UMKM yang ada di wilayah kecamatan Sukolilo sesuai dengan pendataan tahun 2024 sebanyak 208 Jiwa Laki - laki : 14 Jiwa Perempuan : 194 Jiwa, UMKM yang aktif 208 Jiwa Laki-Laki : 14 Jiwa Perempuan: 194 Jiwa, Sosialisasi dan pelatihan kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 11 kali, dengan peserta 208 L: 14 Jiwa P: 194 Jiwa, Sosialisasi dan pelatihan kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 11 kali, dengan peserta 208 L: 14 Jiwa P: 194 Jiwa
    Langkah 3: - Tidak semua UMKM mendapatkan akses fasilitas. - Kurangnya akses bagi UMKM laki-laki - Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll., - Rendahnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan - Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/ mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui kasie kesra dan perekonomian, Akses: - Tidak semua UMKM mendapatkan akses fasilitas. - Kurangnya akses bagi UMKM laki-laki - Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll. Partisipasi: - Rendahnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan - Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/ mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan Kontrol: Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui kasie kesra dan perekonomian Manfaat: - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kecamatan Dominasi oleh UMKM perempuan
    Langkah 4: - Kurangnya personil /petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
    Langkah 5: minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di wilayah kecamatan Sukolilo terkait laporan pendataan UMKM
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sukolilo yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Mengadakan Pendataan/ survey/wawan cara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasitentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasi dengan OPD terkait ( Dinas Koperadi dan perdagangan)
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 23110020
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sukolilo
Kota Surabaya
 
Mohammad Zul Chaidir, S.ST, M.M.
NIP.