|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terealisasinya Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan,Indikator Kegiatan: Terealisasinya Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah.,
Outcome Program: Persentase ketepatan waktu penyampaian Laporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah,Impact: Peningkatan pemahaman warga terhadap batas wilayah Kota Surabaya, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Persentase nama rupabumi yang memenuhi syarat untuk diajukan pembakuan masuk di Perubahan Rencana Strategis Sekretariat Daerah 2021 – 2026 Kota Surabaya Sebagai penerapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR).
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Bagian Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sebagai Pemerintah Kota bertugas melakukan penelaahan nama rupabumi., Rupabumi merupakan permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. Unsur Alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gunung, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya. Sedangkan unsur Buatan meliputi wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun,kawasan khusus, dan tempat berpendudukyang telah dikumpulkan oleh surveyor dari kelurahan. Hasil penelaahan akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah Pemerintah Provinsi memberikan rekomendasi, selanjutnya disampaikan ke Badan untuk dilakukaan penelaahan kembali., Hasil telaah rupabumi kemudian disosialisasikan kepada Masyarakat di Kecamatan. Adapun pesertanya sebanyak :130 orang
L: 97 (81,5%)
P: 33 (18,5%), -, -
Langkah 3: Penyelenggraan Nama Rupabumi menggunakan aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi nama Rupabumi (https://sinar.big.go.id/) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Pelaksanaan sosialisasi diikuti oleh
1. Kecamatan
2. Kelurahan
3. RT
4. RW
5. LPMK, Pelaksanaan Sosialisasi Rupabumi yang dihadiri oleh Kecamatan, Kelurahan, RT, RW, dan LPMK menyesuaikan pagu anggaran di Tahun 2024., Masyarakat bisa mengetahui kondisi rupabumi yang ada di wilayahnya.
Langkah 4: Adanya keterbatasan Anggaran sehingga terkendalanya pembakuan rupabumi
Langkah 5: Adanya keterbatasan keberadaan Narasumber untuk pembakuan nama rupabumi
|