GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Lakarsantri
PROGRAM KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN LIDAH WETAN
KEGIATAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN LIDAH WETAN
SUB KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN LIDAH WETAN KELURAHAN LIDAH WETAN
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Masyarakat Kelurahan Lidah Kulon memiliki pemahaman yang lebih baik terkait pelayanan permohonan kependudukan 2. Masyarakat Kelurahan Lidah Kulon mampu melakukan pelayanan permohonan kependudukan secara mandiri 3. Masyarakat Kelurahan Lidah Kulon aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah nilai kepuasan Masyarakat yang melaksanakan Pelayanan permohonan administrasi kependudukan 2. Jumlah kegiatan masyarakat kel Lidah Wetan yang memanfaatkan sarana dan prasarana balai RW,Indikator Kegiatan: Laporan yang dibuat 1 kali dalam 1 tahun, Outcome Program: 1. Jumlah Masyarakat yang mampu melaksanakan pelayanan permohonan kependudukan secara mandiri 2. Jumlah masyarakat yang aktif melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase jumlah masyarakat yang mampu melakukan pelayanan permohonan kependudukan secara mandiri,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • Perwali 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya • Perwali No 102 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya • RKPD
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pengertian pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dimaksud adalah mencakup kegiatan pelayanan adminduk yang diselenggarakan di balai RW serta kegiatan masyarakat yang menggunakan aset balai RW, Pelaksana sub kegiatan : -Unsur Pemerintah Kota -Lembaga Kemasyarakatan -Pihak Ketiga L: 35 P: 2, Jumlah Penduduk Kelurahan tahun 2025 L: 6029 P: 6163, LPMK :1 RW : 7 RT: 29, KSH 120 L: 1 P:119
    Langkah 3: 1. Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan permohonan kependudukan 2. Sarana pelayanan kependudukan yang sudah memadai untuk melaksanakan permohonan kependudukan secara mandiri 3. Mencukupi kebutuhan sarana prasarana untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat., . Masyarakat diharapkan memiliki tingkat pemahaman yang lebih baik terhadap pelayanan kependudukan mandiri 2. Masyarakat aktif melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, 1. Masyarakat Kelurahan Lidah Wetan dapat melaksanakan pelayanan permohonan kependudukan secara mandiri 2. Jumlah Masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam mendukung kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Lidah Wetan, Meningkatnya pemahaman Masyarakat Kel Lidah Wetan dalam melakukan pelayanan kependudukan mandiri 2.Meningkatnya partisipasi Masyarakat dalam mendukung Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Lidah Wetan
    Langkah 4: 1. Sarana dan prasarana balai RW yang masih belum memadai 2. Adanya kebutuhan sarana dan prasarana untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
    Langkah 5: 1. Minimnya pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan pelayanan adminduk secara mandiri 2. Minimnya minat masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan peningkatan potensi melalui kegiatan pemberdayaan
B. PENERIMA MANFAAT KELOMPOK MASYARAKAT, ORGANISASI MASYARAKAT, KADER SURABAYA HEBAT, PKK DAN WARGA MASYARAKAT DI KELURAHAN LIDAH WETAN
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Masyarakat mampu melaksanakan Pelayanan kependudukan mandiri 2. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui sarana dan prasarana balai RW melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 2. Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) 3. Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) 4. Biaya Operasional Balai RW
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Kelurahan melaksanakan kegiatan musbangkel guna mendapatkan saran dan usulan kegiatan pemberdayaan yang dibutuhkan untuk dilaksanakan pada TA 2025. • Kelurahan merencakanan kegiatan pemberdayaan yang sudah disepakati. • Kelurahan membuat jadwal pelaksanaan kegiatan pemberdayaan TA 2025.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 499.800000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Lakarsantri
Kota Surabaya
 
Yongky Kuspriyanto Wibowo, S.Sos, M.M
NIP.