|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Kenjeran |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Kelurahan Bulak Banteng |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Membuat undangan Musbangkel kepada LPMK, RW, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Forum Anak
- Menetapkan jumlah undangan Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Forum Anak pada undangan
- Mengakomodir aspirasi usulan kepentingan warga Menyusun dokumen perencanaan yang responsif gender |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah partisipasi kehadiran perempuan dan anak untuk bergabung dengan LPMK/ RW/ Tokoh Masyarakat/ PKK/ Karang Taruna/ Forum Anak dalam acara Musbangkel,Indikator Kegiatan: Musyawarah dilakukan setidaknya 2 kali dalam setahun,
Outcome Program: Terlaksananya Musyawarah Pembangunan Kelurahan yang responsif gender,Impact: Meningkatkan partisipasi perempuan dan anak untuk menyampaikan pendapat/ usulan pembangunan sarana dan prasarana, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG 2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Luas wilayah Kelurahan Bulak Banteng adalah 2,67 km² (267 hektar/ 600.000 m²) berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, Jumlah penduduk Kelurahan Bulak Banteng 38.233 jiwa terdiri dari 19.380 laki-laki dan 18.853 perempuan, Jumlah RT Laki-Laki : 69 orang; Perempuan : 2 orang Jumlah RW Laki-Laki : 8 orang; Perempuan : - orang Jumlah LPMK Laki-Laki : 1 orang; Perempuan : - orang, Jumlah KTPR 2 Kelompok terdiri dari : Laki-Laki 8 orang; Perempuan : - orang, Jumlah Pokmas 1 Kelompok terdiri dari : Laki-Laki 8 orang; Perempuan : - orang
Langkah 3: - Adanya kesamaan akses mengikuti Musyawarah Pembangunan Kelurahan dengan jumlah peserta laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan;
- Kecenderungan peserta lebih banyak laki-laki daripada perempuan, - Masih banyak kaum perempuan yang kurang dilibatkan dalam kegiatan Musyawarah Pembangunan Kelurahan;
- Minimnya partisipasi perempuan yang tergabung dalam LPMK/ RW/ Tokoh Masyarakat/ PKK/ Karang Taruna/ Forum Anak untuk menyampaikan pendapat/ usulan, Menggerakkan partisipasi perempuan untuk bergabung dalam LPMK/ RW/ Tokoh Masyarakat/ PKK/ Karang Taruna/ Forum Anak dan menyampaikan pendapat/ usulan, Terpenuhinya aspirasi usulan kepentingan warga yang responsif gender
Langkah 4: - Belum adanya regulasi yang mengatur representasi perempuan dan laki-laki pada Musyawarah Pembangunan Kelurahan;
- Minimnya jumlah/kuota peserta Musrenbang dari unsur keterwakilan perempuan yang disediakan
Langkah 5: - Kurangnya keinginan/minat masyarakat untuk menghadiri Musyawarah Pembangunan Kelurahan;
- Kurangnya informasi dan pengetahuan peserta tentang kegiatan Musyawarah Pembangunan Kelurahan;
- Adanya kesibukan/kegiatan lain dari peserta Musyawarah Pembangunan Kelurahan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh elemen masyarakat di wilayah Kelurahan Bulak Banteng |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Membuat undangan/ himbauan mengikuti Musyawarah Pembangunan Kelurahan;
- Membuat kebijakan tentang keikutsertaan perempuan dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan;
- Mengakomodir aspirasi usulan kepentingan pemberdayaan perempuan dan anak
- Metode Pelaksanaan :
- Swakelola, Pengadaan Langsung dan Pembelian Secara Elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2136890657
|