|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukolilo |
|
PROGRAM
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Gebang Putih |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Tercapainya kegiatan pembangunan Sarana Prasarana di Kelurahan
- Pemenuhan Pembangunan sarana prasarana Kelurahan
- Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk Kegiatan Pembangunan SaranaPrasarana Kelurahan dan rehabilitasi/pembangunan RUTILAHU |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah RW yang usulan sarana dan prasarananya direalisasikan,Indikator Kegiatan: Jumlah RW yang usulan sarana dan prasarananya direalisasikan,
Outcome Program: Dengan bertambahnya jumlah penerima manfaat baik perempuan maupun laki-laki dapat disimpulkan bahwa telah tersealisasi kesetaraan gender untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Semolowaru,Impact: Meningkatnya Jumlah usulan dan laporan warga terkait dengan sarana prasarana kelurahan yang terbangun dan tersedia, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
-
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pembangunan Sarana Prasarana berupa Saluran Pembuangan Air Kotor, Pembangunan Jalan Paving Baru, Pembangunan/Rehabilitasi RUTILAHU, Jumlah Penduduk Kelurahan Gebang Putih : L : 3869 P : 3953 Jumlah Ketua RT tahun 2025 : L: 20 P : 5 Jumlah Ketua RW tahun 2025 : L : 7 P : 0 Jumlah Ketua LPMK tahun 2025 : L : 1 P : 0, Jumlah Keluarga Miskin di Kel. Gebang Putih : 24 KK, Ketersedian Balai RW 2025 : Ada Balai RW : 4 Tidak Ada Balai :3, Dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kelurahan Gebang Putih, diperlukan optimalisasi saluran pembuangan air kotor, Pembangunan Jalan dan Pembangunan/Rehabilitasi RUTILAHU
Permasalahan terkait Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan: - Masih adanya warga yang mendirikan bangunan diatas saluran
- Adanya genangan air pada musim hujan dan kontur jalan yang tidak rata
- Adanya sedimen yang menghambat aliran
- Pemerataan Ekonomi terhadap warga Miskin
Langkah 3: Tidak terdapat perbedaan dalam memperoleh kemudahan akses menerima informasi terkait pemenuhan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat,
Warga memiliki akses pembuangan air kotor ke saluran sekunder,
Kelurahan memiliki akses untuk pengajuan Pembangunan/ Rehabilitasi RUTILAHU, Setiap warga memiliki saluran pembuangan air kotor, Rumah layak huni dan Jalan dengan kontur yang rata dan tidak menyebabkan genangan air, Warga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur saluran sekunder, Apabila saluran air berfungsi optimal, maka dapat mencegah banjir dan penyakit, Rumah yang layak huni
Langkah 4: Belum adanya jadwal rutin untuk membersihkan saluran pembuangan air.
- Pelaksanaan aturan yang tidak sesuai kebutuhan/tidak memecahkan masalah
- Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan rehabilitasi RUITLAHU.
Langkah 5: -Adanya masyarakat yang membuang sampah sembaranga n dan
membangun di atas saluran
- Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dan Dinas terkait dalam Realisasi Kegiatan rehabilitasi RUTILAHU
- Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dan Dinas terkait dalam Realisasi Kegiatan Pembangunan Saluran dan Jalan
- Warga kurang memiliki kesadaran terhadap Kesehatan tempat tinggal
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat di Kelurahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun berupa Optimalisasi Saluran Pembuangan Air Kotor
- Rehabilitasi Rumah Tinggal layak huni bagi warga Kelurahan Gebang Putih
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Rapat Pembentukan Tim Pelaksana rehabilitasi RUTILAHU, Pembangunan Saluran dan Jalan
2. Rapat Koordinasi Perencanaan Rehabilitasi RUTILAHU, pembangunan Saluran dan Jalan
3. Validasi Keabsahan Status Tanah/Lahan yang akandilakukan Rehabilitasi RUTIHALU, Pembangunan Saluran dan Jalan
4. Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi RUTILAHU, Pembangunan Saluran dan Jalan
5. Sosialisasi terkait Permasalahan Saluran Pembuangan Air Kotor kepada warga
6. Pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Kotor
7. Pembangunan Saluran Pembuangan Air Kotor
8. Melakukan koordinasi dengan OPD terkait proses Pengadaan sarana dan prasarana (pembangunan saluran, jalan, dan RUTILAHU
- Metode Pelaksanaan :
- Swakelola (Dana Kelurahan)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1744464715
|