GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Kelurahan Kertajaya)
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Indikator aktivitas pembangunan sarpras kelurahan adalah ukuran proses pelaksanaan (input, proses, output sementara) untuk memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, partisipatif, dan sesuai spesifikasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Indikator subkegiatan pembangunan sarpras kelurahan adalah ukuran output spesifik tiap jenis sarpras (jalan, drainase, balai, posyandu, taman, MCK, TPS), yang digunakan untuk memastikan keberhasilan pembangunan secara nyata dan bermanfaat bagi masyarakat,Indikator Kegiatan: Indikator subkegiatan pembangunan sarpras kelurahan adalah ukuran output spesifik tiap jenis sarpras (jalan, drainase, balai, posyandu, taman, MCK, TPS), yang digunakan untuk memastikan keberhasilan pembangunan secara nyata dan bermanfaat bagi masyarakat, Outcome Program: Aksesibilitas meningkat, Lingkungan sehat, Layanan sosial meningkat, Partisipasi warga meningkat, Ekonomi lokal berkembang.,Impact: Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Penguatan Ketahanan Sosial & Budaya, Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup, Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kelurahan, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Lokal.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Impres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur 5. Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 6. Peraturan Walikota Nomer 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya. 7 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1. Batas Wilayah Utara Kelurahan Airlangga 2. Batas Wilayah Selatan Kelurahan Baratajaya 3. Batas Wilayah Timur Kelurahan Manyar Sabrangan 4. Batas Wilayah Barat Kelurahan Pucangsewu, Tempat usaha/perbelanjaan ±194 unit., Ada 14 lembaga pendidikan (sekolah/PAUD/PAUD/SPS), Pemerintahan (kantor kelurahan) 1 kantor utama, Fasilitas peribadatan sebanyak sekitar 25 unit
    Langkah 3: Semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, lansia, disabilitas, anak-anak) dapat memanfaatkan fasilitas, Tidak ada kelompok yang terpinggirkan dalam penggunaan sarpras., Warga hadir dan memberi usulan dalam forum Musrenbang Kelurahan, rembug warga, atau pertemuan RT/RW, Masyarakat ikut memantau progres pembangunan, kualitas material, dan ketepatan waktu, Swakelola/padat karya: masyarakat ikut terlibat langsung sebagai tenaga kerja., 1. Kontrol oleh Pemerintah Kelurahan meliputi Memastikan pembangunan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang, Memantau kualitas teknis dan kesesuaian dengan spesifikasi, Menjamin penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan. 2. Kontrol oleh Masyarakat meliputi Warga ikut memantau progres pembangunan melalui forum RT/RW, LPMK, dan Karang Taruna, Masyarakat bisa memberi masukan, kritik, atau laporan bila ada penyimpangan 3. Kontrol oleh Lembaga Formal & Non-Formal meliputi LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan): memastikan aspirasi warga terakomodasi, BPD/Babinsa/Bhabinkamtibmas: menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan, Inspektorat/DPRD/LSM: mengawasi dari sisi regulasi dan audit 4. Kontrol Pasca Pembangunan meliputi Evaluasi manfaat sarpras (apakah benar dipakai masyarakat), Pemeliharaan bersama agar sarpras tidak cepat rusak,, 1. Meningkatkan Kualitas Hidup Warga meliputi Jalan lingkungan yang baik → akses lebih mudah, cepat, dan aman, Drainase memadai → mengurangi banjir dan genangan, Taman dan ruang publik → tempat rekreasi, olahraga, interaksi sosial. 2. Mendukung Pelayanan Publik meliputi Balai RW/kelurahan → pusat kegiatan masyarakat, rapat, dan pelayanan administrasi, Posyandu/Poliklinik kelurahan → pelayanan kesehatan lebih dekat dan terjangkau, Sarana pendidikan nonformal (PAUD, taman baca) → mendukung pendidikan warga. 3. Menciptakan Lingkungan Sehat & Aman meliputi Sarana air bersih, MCK, TPS → menjaga kebersihan lingkungan, Penerangan jalan umum (PJU) → meningkatkan keamanan dan mengurangi kriminalitas, Ruang terbuka hijau → meningkatkan kualitas udara dan mengurangi polusi.
    Langkah 4: 1. Keterbatasan Anggaran meliputi Dana kelurahan terbatas sehingga tidak semua usulan sarpras bisa direalisasikan, Prioritas lebih condong ke wilayah tertentu, menimbulkan ketimpangan antar-RT/RW. 2. Partisipasi Masyarakat yang Tidak Merata meliputi Warga tertentu aktif dalam Musrenbang, sementara kelompok lain pasif atau kurang terlibat, Kelompok rentan (perempuan, disabilitas, lansia) sering kurang terwakili 3. Pengelolaan & Pemeliharaan Sarpras yang Tidak Merata seperti Ada sarpras yang terawat baik karena dukungan warga, ada juga yang terbengkalai
    Langkah 5: Sebab kesenjangan eksternal pembangunan sarpras kelurahan muncul dari kebijakan pemerintah yang tidak merata, ketimpangan infrastruktur antarwilayah, perbedaan dukungan eksternal, kondisi sosial-ekonomi berbeda, hingga intervensi politik.
B. PENERIMA MANFAAT Hasil langsung (output) yang ingin dicapai dari pelaksanaan pembangunan fisik di tingkat kelurahan, sesuai kebutuhan masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Reformulasi tujuan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan adalah penyusunan ulang tujuan agar lebih relevan, adil, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga pembangunan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh Membangun jalan lingkungan yang ramah pejalan kaki, aksesibel bagi disabilitas, dan terintegrasi dengan drainase untuk mengurangi banjir, Membangun balai kelurahan multifungsi sebagai pusat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial budaya, Membangun sarana sanitasi yang sehat, ramah lingkungan, serta mudah dipelihara masyarakat.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Musrenbang Kelurahan & survey lapangan 2. Pembangunan sistem drainase yang bagus untuk penanganan genangan 3. Pembangunan jalan yang memadai untuk akses mobilitas warga
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan biasanya dilakukan dengan perencanaan partisipatif, pelaksanaan swakelola/gotong royong atau kontraktual sesuai kebutuhan teknis, kolaborasi dengan pihak ketiga, serta pengawasan bersama masyarakat agar hasil pembangunan efektif, efisien, dan berkelanjutan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2664703380
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.