|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN KAPASARI |
|
SUB KEGIATAN
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pada tahun 2025 akan dilaksanakan Pra Musrenbang di Kecamatan Genteng |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas/Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebanyak 2 (dua) Ormas/Pokmas,Indikator Kegiatan: Laporan Pemanfaatan Barang/Jasa yang dibuat 1 kali dalam setahun (pada akhir tahun),
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi Pemberdayaan Masyarakan di Kelurahan,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
b. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah mengembangkan, memandirikan, dan memperkuat posisi lapisan masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan penekanan di segala bidang dan sektor kehidupan dengan berpedoman pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan sesuai dengan skala prioritas di wilayah Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng., Jumlah Penduduk di Kelurahan Kapasari Tahun 2025 :
Total : 16.815 jiwa L: 8.322 jiwa
P: 8.493 jiwa
*Sumber data dari Dispenduk (2024), Jumlah Ketua LPMK Tahun 2025:
L : 1 orang P : 0 orang
Jumlah Ketua RW Tahun 2025:
L : 8 orang P : 3 orang
Jumlah Ketua RT Tahun 2025:
L : 46 orang P : 16 orang
*Sumber data dari Aplikasi Sitomas (2024)
Jumlah Ormas Tahun 2025 Kelurahan Tanjungsari :
a. Kader Surabaya Hebat (KSH) :
L : 2 orang P: 110 orang
b. Tim KTPR : L : 4 orang P : 0 orang
*Sumber data dari Aplikasi Basis Data (2024), -, -
Langkah 3: Tidak semua dapat terealisasi, Rendahnya keaktifan pemangku wilayah untuk berpartisipasi dalam kegiatan, Yang dapat memberi keputusan
didominasi oleh pemangku wilayah laki-laki, Kebutuhan masyarakat di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng dapat tercukupi
Langkah 4: Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
Langkah 5: Kurangnya keaktifan pemangku wilayah untuk berpartisipasi dalam kegiatan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga di wilayah Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan Pokmas/Ormas yang melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng sesuai skala prioritas yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah.
2. Mengadakan muskel.
Koordinasi dengan OPD terkait (Bappedalitbang, BPBJAP, BPKAD, Bapemkesra, Dinkes, DP3APPKB, Kecamatan Genteng)
- Metode Pelaksanaan :
- • Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan (pendataan/survey/wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas diwilayahnya)
• Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1190321211
|