GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2024

PERANGKAT DAERAH Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PROGRAM Program Kepegawaian Daerah
KEGIATAN Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
SUB KEGIATAN Pengelola Penyelesaian Pelanggaran Disiplin
KINERJA RESPONSIF GENDER Proporsi kegiatan pendisiplinan tidak mengenal gender bagi pelanggar, sehingga semua ASN berpotensi mendapat sanksi dari pelanggaran yang dilakukan. Output kegiatan: 1. Laporan Pelanggaran Disiplin ASN Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2025 2. Optimalisasi laporan data pelanggaran disiplin ASN yg terintegrasi ke aplikasi kantorku
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Mendisiplinkan atau menindaklanjuti ASN yang melakukan pelanggaran,Indikator Kegiatan: Melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja ASN, Outcome Program: Meningkatkan kinerja kepegawaian di daerah sesuai dengan indikator BerAkhlak,Impact: 1. Meningkatkan indeks kedisiplinan kinerja ASN 2. Meningkatkan indeks pemberdayaan gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Pertimbangan peraturan Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang handal, profesional dan bermoral, ASN harus berpedoman pada peraturan disiplin ASN yang meliputi : • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS; • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 39 Tahun 2021 tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; • Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. 2. Pertimbangan tugas dan fungsi Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya Pasal 8 terkait tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Kinerja Pegawai.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data per 31 Desember 2023 Jumlah ASN = 13301 L = 5000 P = 8301, Data per 31 Desember 2023 Jumlah ASN yang melakukan pelanggaran Total = 47 L = 27 P = 20, Indikator ketercapaian: Pada sub kegiatan ini sudah terpenuhi dengan pemenuhan target laporan sebanyak 5 laporan, Data per 31 Desember 2023 Jumlah ASN = 13301 L = 5000 P = 8301 Data per 31 Desember 2023 Jumlah ASN yang melakukan pelanggaran Total = 47 L = 27 P = 20 Indikator ketercapaian: Pada sub kegiatan ini sudah terpenuhi dengan pemenuhan target laporan sebanyak 5 laporan Bentuk kegiatan dalam penanganan pelanggaran disiplin : 1. Penanganan Permohonan Izin Perceraian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 2. Memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin 3. Memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagai upaya pengendalian disiplin pegawai ASN, -
    Langkah 3: Penegakan disiplin terhadap ASN oleh tim pemeriksa (BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian hukum), ASN yang melakukan pelanggaran disiplin kurang kooperatif, Pemenuhan laporan hasil pengelolaan penyelesaian pelanggaran disiplin ASN menjadi kontrol oleh BKPSDM (bidang PKP) melalui OPD terkait, 1. Meningkatkan kualitas ASN Surabaya dengan Indikator BerAKhlak
    Langkah 4: 1. Penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN tanpa memandang gender. 2. Kurang optimalnya pembinaan pada disiplin pegawai oleh instansi yang berwenang
    Langkah 5: an anggapan bahwa ASN laki-laki lebih banyak melakukan pelanggaran daripada ASN wanita. 2. Kurangnya pemahaman SDM ASN terkait regulasi tentang disiplin pegawai
B. PENERIMA MANFAAT ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terlaksanannya pemenuhan hasil laporan pengelolaan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat meningkatkan kualitas ASN Surabaya dengan Indikator BerAKhlak
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 1. Penanganan Permohonan Izin Perceraian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 2. Memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin 3. Memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagai upaya pengendalian disiplin pegawai ASN
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN : tahap awal dilakukan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin diperiksa oleh atasan langsung. Kemudian apabila pelanggaran yang dilakukan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat maka pemeriksaan pelanggaran disiplin dilanjutkan oleh Tim Pemeriksa yang telah dibentuk oleh Walikota Surabaya berdasarkan Surat Keputusan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan pelanggaran disiplin dituangkan dalam berita acara dan disusun menjadi laporan hasil pemeriksaan disiplin untuk dilaporkan secara berjenjang. Walikota Surabaya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan disiplin tersebut dengan menerbitkan Keputusan Walikota tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN;
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 755979928
 
Mengetahui,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kota Surabaya
 
Ira Tursilowati SH, MH
NIP.