GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)
KEGIATAN Penyimpanan Sementara Limbah B3
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan sementara Limbah B3 Dilaksanakan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diterbitkan 250 berkas
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Indeks Kualitas Air,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Rencana Induk PengelolaanKehati yang Disusun, Outcome Program: Persentase ketepatan waktu rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diterbitkan,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
     Pertimbangan peraturan a) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59; b) UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja; c) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d) PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 285 ayat (1) : Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3; Pasal 296 ayat (1) huruf a : Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 wajib memenuhi standa dan/atau rincian teknisPenyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup; e) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 51 ayat (4) huruf b : rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuatdalam Persetujuan Lingkungan, bagi: 1. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL- UPL; dan 2. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.  Pertimbangan tugas dan fungsi Perwali No. 79 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Pasal 10 Ayat 7 ayat (2) huruf f "pelaksanaan pemrosesan rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 oleh penghasil, persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala kota, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, persetujuan lingkungan dan surat kelayakan operasional".
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya, dan wajib memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan dan Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3, dalam penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 menyusun secara mandiri yang termuat dalam dokumen lingkungan. Arahan Rincian teknis dimaksud memuat : a. Nama, sumber, karakteristik, jumlah limbah B3 yang akan disimpan b. dengan dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan, ., ., ., .
    Langkah 3: Kegiatan usaha yang menghasilka n limbah B3 sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam lampiran PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelengga raan Perizinan Berbasis resiko, Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempua, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
    Langkah 4:  Belum semua pelaku usaha/ kegiatan yang memahami konsep gender  Adanya kesenjangan SDM, laki- laki lebih banyak mempunyai usaha daripada perempuan  Terbatasnya kapasitas perempuan
    Langkah 5:  Masih terbatasnya kepeduliaan masyarakat terhadap pengarustam aan gender.  Adanya pemahaman bahwa melakukan usaha hanya bisa dilakukan oleh laki-laki  Masih minimnya sosialisasi tentang konsep Gender.
B. PENERIMA MANFAAT .
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP mendorong kegiatan usaha untuk mengajukan permohonan Arahan RincianTeknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 448986860
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.