|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
PROGRAM
PENGENDALIAN
BAHAN
BERBAHAYA DAN
BERACUN (B3)
DAN LIMBAH
BAHAN
BERBAHAYA DAN
BERACUN (LIMBAH
B3) |
|
KEGIATAN
|
Penyimpanan
Sementara Limbah B3 |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi
Pemenuhan
Komitmen Izin
Penyimpanan
sementara Limbah
B3 Dilaksanakan
Melalui Sistem
Pelayanan Perizinan
Berusaha
Terintegrasi Secara
Elektronik |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diterbitkan 250 berkas |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Indeks Kualitas Air,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Rencana Induk PengelolaanKehati yang Disusun,
Outcome Program: Persentase ketepatan waktu rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diterbitkan,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan
peraturan
a) UU No. 32
tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
pasal 59; b) UU No.
11 tahun 2021
tentang Cipta Kerja;
c) PP Nomor 5
Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; d)
PP No. 22 tahun
2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup,
Pasal 285 ayat (1) :
Setiap Orang yang
menghasilkan
Limbah B3 wajib
melakukan
Penyimpanan
Limbah B3; Pasal
296 ayat (1) huruf a
: Setiap Orang yang
menghasilkan
Limbah B3 dan
melakukan kegiatan
Penyimpanan
Limbah 83 wajib
memenuhi standa
dan/atau rincian
teknisPenyimpanan
Limbah B3 dan
persyaratan
Lingkungan Hidup;
e) Peraturan
Menteri Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan No. 6
Tahun 2021 tentang
Tata Cara dan
Persyaratan
Pengelolaan
Limbah Bahan
Berbahaya dan
Beracun, Pasal 51
ayat (4) huruf b :
rincian teknis
Penyimpanan
Limbah B3 yang
dimuatdalam
Persetujuan
Lingkungan, bagi:
1. Penghasil
Limbah B3 dari
Usaha dan/atau
Kegiatan wajib
Amdal atau UKL-
UPL; dan 2.
Instansi Pemerintah
yang menghasilkan
Limbah B3.
Pertimbangan tugas
dan fungsi
Perwali No. 79
tahun 2021 tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan
Hidup Kota
Surabaya, Pasal 10
Ayat 7 ayat (2)
huruf f
"pelaksanaan
pemrosesan rincian
teknis penyimpanan
sementara limbah
B3 oleh penghasil,
persetujuan teknis
pengumpulan
limbah B3 skala
kota, persetujuan
teknis pemenuhan
baku mutu emisi
udara, persetujuan
teknis pemenuhan
baku mutu air
limbah, persetujuan
lingkungan dan
surat kelayakan
operasional".
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Penyimpanan Limbah B3
adalah kegiatan
menyimpan Limbah B3
yang dilakukan oleh
Penghasil Limbah B3
dengan maksud
menyimpan sementara
Limbah B3 yang
dihasilkannya, dan wajib
memenuhi standar
dan/atau rincian teknis
Penyimpanan Limbah B3
dan persyaratan
Lingkungan Hidup.
Penghasil Limbah B3
dari Usaha dan/atau
Kegiatan dan Instansi
Pemerintah yang
menghasilkan Limbah
B3, dalam penyusunan
Rincian Teknis
Penyimpanan Limbah B3
menyusun secara
mandiri yang termuat
dalam dokumen
lingkungan. Arahan
Rincian teknis dimaksud
memuat : a. Nama,
sumber, karakteristik,
jumlah limbah B3 yang
akan disimpan b. dengan
dokumen yang
menjelaskan tentang
tempat penyimpanan, ., ., ., .
Langkah 3: Kegiatan
usaha yang
menghasilka
n limbah B3
sesuai
dengan
kewenangan
yang diatur
dalam
lampiran PP
No. 5 tahun
2021 tentang
Penyelengga
raan
Perizinan
Berbasis resiko, Peran Serta
Masyarakat di Kota
Surabaya, pembuat kebijakan
pada kegiatan ini
lebih banyak
perempua, Warga Masyarkat
(laki-laki, Perempuan Anak-Anak, Lansia ,
Difable) mendapatkan
manfaat
Langkah 4: Belum
semua
pelaku
usaha/
kegiatan
yang
memahami
konsep
gender
Adanya
kesenjangan
SDM, laki-
laki lebih
banyak
mempunyai
usaha
daripada
perempuan
Terbatasnya
kapasitas
perempuan
Langkah 5: Masih
terbatasnya
kepeduliaan
masyarakat
terhadap
pengarustam
aan gender.
Adanya
pemahaman
bahwa
melakukan
usaha hanya
bisa
dilakukan
oleh laki-laki
Masih
minimnya
sosialisasi
tentang
konsep
Gender.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Upaya
penegakan
hukum yang
dilakukan oleh
kepolisian dan
penegakan Perda
yang dilakukan
oleh Satpol PP
mendorong
kegiatan usaha
untuk
mengajukan
permohonan
Arahan
RincianTeknis
Pengelolaan
(Penyimpanan)
Limbah B3 oleh
Penghasil
berdasarkan PP
No. 22 tahun
2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Metode Pelaksanaan
Kegiatan Fasilitasi
Pemenuhan Komitmen
Izin Penyimpanan
Sementara Limbah B3
Dilaksanakan melalui
Sistem Pelayanan
Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara
Elektronik adalah
Swakelola Tipe I,
Pengadaan Langsung
(Pembelian/Pembayaran
Langsung), Pembelian
Secara Elektronik
- Metode Pelaksanaan :
- Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan
Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah
Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung
(Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian
Secara Elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 448986860
|