GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)
KEGIATAN Pengumpulan Limbah B3 dalam 1 (satu) Daerah
SUB KEGIATAN Koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka pengangkutan pemanfaatan pengolahan dan/atau penimbunan
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diterbitkan 250 berkas
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: indeks kualitas air,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Kehati yang Disusun, Outcome Program: Jumlah Fasilitasi Persetujuan/Izin Penyimpanan sementara Limbah B3 yang Dilaksanakan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
     Pertimbangan peraturan - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabay.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pemilahan, pengumpulan dan penyimpanan sementara sampah spesifik rumah tangga di TPS 3R, ., ., ., .
    Langkah 3: Kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3 sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam lampiran PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggar aan Perizinan Berbasis Resiko, Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-
    Langkah 4:  Belum semua pelaku usaha/ kegiatan yang memahami konsep gender  Adanya kesenjangan SDM, laki- laki lebih banyak mempunyai usaha daripada perempuan  Terbatasnya kapasitas perempuan
    Langkah 5:  Masih terbatasnya kepeduliaan masyarakat terhadap pengarustam aan gender.  Adanya pemahaman bahwa melakukan usaha hanya bisa dilakukan oleh laki-laki  Masih minimnya sosialisasi tentang konsep Gender.
B. PENERIMA MANFAAT .
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP mendorong kegiatan usaha untuk mengajukan permohonan Arahan RincianTeknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2228860164
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.