|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
PROGRAM
PENGENDALIAN
BAHAN
BERBAHAYA DAN
BERACUN (B3) DAN
LIMBAH BAHAN
BERBAHAYA DAN
BERACUN (LIMBAH
B3) |
|
KEGIATAN
|
Pengumpulan Limbah
B3 dalam 1 (satu)
Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka pengangkutan pemanfaatan pengolahan dan/atau penimbunan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diterbitkan 250 berkas |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: indeks kualitas air,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Kehati yang Disusun,
Outcome Program: Jumlah Fasilitasi Persetujuan/Izin Penyimpanan sementara Limbah B3 yang Dilaksanakan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan
peraturan
- Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27
Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Sampah
Spesifik
- Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 22
Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pertimbangan tugas
dan fungsi
Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 79
Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup
Kota Surabay.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pemilahan, pengumpulan
dan penyimpanan
sementara sampah
spesifik rumah tangga di
TPS 3R, ., ., ., .
Langkah 3: Kegiatan
usaha yang
menghasilkan
limbah B3
sesuai
dengan
kewenangan
yang diatur
dalam
lampiran PP
No. 5 tahun
2021 tentang
Penyelenggar
aan Perizinan
Berbasis
Resiko, Peran Serta
Masyarakat di Kota
Surabaya, pembuat kebijakan
pada kegiatan ini
lebih banyak
perempuan, Warga Masyarkat
(laki-laki,
Perempuan, Anak-
Langkah 4: Belum
semua
pelaku
usaha/
kegiatan
yang
memahami
konsep
gender
Adanya
kesenjangan
SDM, laki-
laki lebih
banyak
mempunyai
usaha
daripada
perempuan
Terbatasnya
kapasitas
perempuan
Langkah 5: Masih
terbatasnya
kepeduliaan
masyarakat
terhadap
pengarustam
aan gender.
Adanya
pemahaman
bahwa
melakukan
usaha hanya
bisa
dilakukan
oleh laki-laki
Masih
minimnya
sosialisasi
tentang
konsep
Gender.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Upaya penegakan
hukum yang
dilakukan oleh
kepolisian dan
penegakan Perda
yang dilakukan
oleh Satpol PP
mendorong
kegiatan usaha
untuk mengajukan
permohonan
Arahan
RincianTeknis
Pengelolaan
(Penyimpanan)
Limbah B3 oleh
Penghasil
berdasarkan PP
No. 22 tahun
2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Metode Pelaksanaan
Kegiatan Fasilitasi
Pemenuhan Komitmen
Izin Penyimpanan
Sementara Limbah B3
Dilaksanakan melalui
Sistem Pelayanan
Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara
Elektronik adalah
Swakelola Tipe I,
Pengadaan Langsung
(Pembelian/Pembayaran
Langsung), Pembelian
Secara Elektronik
- Metode Pelaksanaan :
- Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan
Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah
Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung
(Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian
Secara Elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2228860164
|