|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan 300 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan,
Outcome Program: Persentase ketaatan/kepatuhan kegiatan usaha terhadap aspek lingkungan,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan a) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 14; b) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan, pasal 4 yang menyebutkan bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; pasal 135 : Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya; d) Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup; e) Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Pasal 3 ayat (1) : "Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.; (f) Undang-undang Nomor 6
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Perkembangan kegiatan usaha di Surabaya tumbuh begitu pesat antara lain berupa pusat perbelanjaan, industri, fasilitas kesehatan, fasilitas pariwisata, dan lain-lain. Sejalan dengan perkembangan tersebut kualitas lingkungan kota dapat mengalami degradasi karena adanya kegiatan yang mengandung resiko pencemaran dan mengganggu lingkungan sekitarnya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, segala pembangunan harus diselenggarakan dengan prinsip pembangunan berkelanjuta berwawasan lingkungan. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah Persetujuan Lingkungan yang didasarkan pada hasil penilaian dokumen lingkungan. Sesuai dengan Pasal 5, ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha. Dokumen lingkungan ini wajib dibuat oleh semua pelaku kegiatan usaha yang akan mendirikan kegiatan usaha. Penentuan jenis dokumen lingkungan ini didasarkan pada luas lahan dan luas bangunan serta sifat pentingnya dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha. Klasifikasi dokumen lingkungan terdiri dari SPPL, UKL UPL dan AMDAL. Pasal 43 dan Pasal 57 PP 22 Tahun 2021, Salah satu persyaratan penerbitan Persetujuan Lingkungan adalah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang merupakan salah satu instrumen pengendali pencemaran air limbah yang timbul dari berbagai macam usaha dan/atau kegiatan di Kota Surabaya. Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH memproses dan menerbitkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Surat Kelayakan Operasional (SLO), Persetujuan PKPLH (Persetujuan Lingkungan skala UKL-UPL/DPLH) dan SKKLH (Persetujuan Lingkungan skala Amdal/DELH), ., ., ., .
Langkah 3: „h Perusahaan „h Pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Surabaya baik pemerintahan maupun swasta, Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
Langkah 4: Belum semua pelaku usaha/ kegiatan yang memahami konsep gender Adanya kesenjangan SDM, laki-laki lebih banyak mempunyai usaha daripada perempuan Terbatasnya kapasitas perempuan
Langkah 5: Masih terbatasnya kepeduliaan masyarakat terhadap pengarustamaan gender.
Adanya pemahaman bahwa melakukan usaha hanya bisa dilakukan oleh laki-laki
Masih minimnya sosialisasi tentang konsep Gender.
|
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP mendorong kegiatan usaha untuk mengajukan permohonan Arahan RincianTeknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
- Metode Pelaksanaan :
- Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1112344618
|