GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Wonokromo
PROGRAM Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Ketersediaan tempat dan akses bagi PKL perempuan maupun laki-laki untuk nrtjualan pada tempat yang sudah disiapkan oleh pemerinahan kota
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan, Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: Ketersediaan tempat dan akses bagi PKL perempuan maupun laki-laki untuk nrtjualan pada tempat yang sudah disiapkan oleh pemerinahan kota,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2014 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2014 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Terdapat 8 lokasi bebas PKL di Wilayah Kecamatan Wonokromo diantaranya : Jl. Raya Wonokromo (Depan RSI), Jl. A. Yani (Depan royal Plaza), Jl. Raya Darmo (Taman Bungkul), Jl. Adityawarman, Jl. Diponegoro, Frontage A. Yani RSAL, SWA Bentul, dan Jl. Raya Jagir Wonokromo, -, -, -
    Langkah 3: Keberadaan PKL yang kerap menjamur dianggap mengganggu lalu lintas serta mengakibatkan ketidaktertaruan penataan kabupaten/kota, Penertiban dan pengamanan wilayah yang dilakukan 1 x 24 jam yang membuat petugas pengamanan perempuan jarang ditempatkan pada shift malam, Tidak semua PKL jerah dengan pemberian punishment atau penyitaan barang dagangannya oleh petugas pengamanan, tercipta lingkungan yang kondusif, bebas PKL liar dan aman di wilayah kecamatan wonokromo
    Langkah 4: seringkali mengakibatkan penertiban yang tidak efektif dikarenakan kurangnya personil
    Langkah 5: Masih adanya aktifitas berjualan dan/atau memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan/jalan layang, diatas tepi saluran dan/atau tempat-tempat umum lainnya secara terusmenerus/permanen Minimnya partisipasi keluarga dalam pendampingan atau perlakuan yang tidak baik pada penderita ODGJ
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat atau warga kecamatan wonokromo, objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Penyediaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) bagi pedagang kaki lima (PKL) Mengembangkan potensi wisata kuliner dengan memberdayakan PKL
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan operasi gabungan dengan OPD terkait dalam menjaga pengamanan dan ketertiban wilayah di kecamatan wonokromo
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan monitoring lapangan (peninjauan langsung) di Wilayah Kecamatan Wonokromo
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 106848100
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Wonokromo
Kota Surabaya
 
Maria Agustim Yuristina, S.STP, M.Si
NIP.