|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukolilo |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelaksanaan Pelayanan Urusan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama 12 bulan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan nonperizinan pada urusan pemerintahan
(12 laporan),Indikator Kegiatan: Jumlah bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat
(1 Bidang Urusan),
Outcome Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat
(100%),Impact: Meningkatnya kualitas layanan Kecamatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
(1) Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender; (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; (3) Perwali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender; (4) Perwali Kota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya; (5) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah warga di Kecamatan Sukolilo
L : 56.990 orang
P : 58.730 orang
(sumber : DKB Semester I Tahun 2025, Ditjen Dukcapil Kemendagri), -, -, -, -
Langkah 3: Akses dapat diperoleh secara sepadan antara laki-laki dan perempuan karena adanya dukungan teknologi informasi (aplikasi di internet), Partisipasi pemohon perempuan lebih dominan dibandingkan pemohon laki-laki
L : 45 %
P : 55%, Yang memiliki kontrol dalam pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik adalah Camat melalui Kepala Seksi Pemerintahan
Pelaksana kegiatan adalah Tim dari Seksi Pemerintahan terdiri dari :
L : 2 orang (33,33%)
P : 4 orang
(66,67%), Masyarakat lebih mudah/lebih dekat untuk mendapatkan pelayanan urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Langkah 4: Terbatasnya SDM yang responsif gender dan trampil mengoperasikan aplikasi
Langkah 5: (1) Penguasaan teknologi digital masih didominasi oleh laki-laki , tetapi adanya persepsi bahwa laki-laki sibuk bekerja sehingga pengurusan dokumen admindukcapil dan nonperizinan lainnya diurus oleh perempuan; (2) Adanya anggapan bahwa pengambil keputusan tertinggi adalah laki-laki; (3). Belum semua warga bisa melakukan pengurusan mandiri secara online
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga di seluruh wilayah Kecamatan Sukolilo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Percepatan pelayanan non perizinan pada urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
- Metode Pelaksanaan :
- Pembelian Secara Elektronik/Pengadaan Barang
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 5342293
|