GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sukolilo
PROGRAM Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan
KINERJA RESPONSIF GENDER Pelaksanaan Pelayanan Urusan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama 12 bulan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan nonperizinan pada urusan pemerintahan (12 laporan),Indikator Kegiatan: Jumlah bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat (1 Bidang Urusan), Outcome Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat (100%),Impact: Meningkatnya kualitas layanan Kecamatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    (1) Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender; (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; (3) Perwali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender; (4) Perwali Kota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya; (5) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah warga di Kecamatan Sukolilo L : 56.990 orang P : 58.730 orang (sumber : DKB Semester I Tahun 2025, Ditjen Dukcapil Kemendagri), -, -, -, -
    Langkah 3: Akses dapat diperoleh secara sepadan antara laki-laki dan perempuan karena adanya dukungan teknologi informasi (aplikasi di internet), Partisipasi pemohon perempuan lebih dominan dibandingkan pemohon laki-laki L : 45 % P : 55%, Yang memiliki kontrol dalam pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik adalah Camat melalui Kepala Seksi Pemerintahan Pelaksana kegiatan adalah Tim dari Seksi Pemerintahan terdiri dari : L : 2 orang (33,33%) P : 4 orang (66,67%), Masyarakat lebih mudah/lebih dekat untuk mendapatkan pelayanan urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
    Langkah 4: Terbatasnya SDM yang responsif gender dan trampil mengoperasikan aplikasi
    Langkah 5: (1) Penguasaan teknologi digital masih didominasi oleh laki-laki , tetapi adanya persepsi bahwa laki-laki sibuk bekerja sehingga pengurusan dokumen admindukcapil dan nonperizinan lainnya diurus oleh perempuan; (2) Adanya anggapan bahwa pengambil keputusan tertinggi adalah laki-laki; (3). Belum semua warga bisa melakukan pengurusan mandiri secara online
B. PENERIMA MANFAAT Warga di seluruh wilayah Kecamatan Sukolilo
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Percepatan pelayanan non perizinan pada urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembelian Secara Elektronik/Pengadaan Barang
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 5342293
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sukolilo
Kota Surabaya
 
Mohammad Zul Chaidir, S.ST, M.M.
NIP.