GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tandes
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Karangpoh
KEGIATAN Pemberdayaan Kelurahan Karangpoh
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan Karangpoh
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Telah Terbangun
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Telah Terbangun di 4 (Empat) Wilayah (RW),Indikator Kegiatan: Terpenuhinya Sarana dan Prasarana Masyarakat di Kelurahan Karangpoh yang bisa dirasakan oleh Seluruh Lapisan Masyarakat baik Laki-Laki maupun Perempuan, Outcome Program: Kepuasan Masyarakat baik Laki-Laki maupun Perempuan terhadap Fasilitas Sarana dan Prasarana Semakin Meningkat,Impact: Berdampak pada Manfaat yang bisa dirasakan oleh Seluruh Warga sekitar Kelurahan Karangpoh serta Wilayah di Sekitarnya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Perda No. 4 Tahun 2019 tentang PUG dan Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang PUG Kota Surabaya -Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Karangpoh L : 7956 orang, P : 8099 orang -Jumlah RT Tahun 2025 = L : 51 orang, P : 4 orang -Jumlah RW Tahun 2025 = L : 8 orang, P : 1 orang, Kondisi Saluran Pembuangan Air Kotor di Kelurahan Karangpoh Belum Sesuai Standart Kelayakan, Diperlukan Optimalisasi Saluran Seiring dengan meningkatnya Jumlah Penduduk, Masih Rendahnya Kesadaran Warga untuk Menjaga Lingkungan dengan tidak Membuang Sampah Sembarangan serta Melaksanakan Kerja Bakti Membersihkan Saluran secara rutin, Sosialisasi Pemilahan Sampah di Lingkungan RT dan RW setempat
    Langkah 3: Warga memiliki akses Pembuangan Air Kotor ke Saluran Sekunder -Tidak ada Kesenjangan akses Pembuangan Air Kotor ke Saluran Sekunder antara laki-laki dan perempuan, Setiap Warga Memiliki Saluran Pembuangan Air Kotor -Lebih banyak laki-laki dalam Pembangunan Sub Kegiatan Tersebut, Warga tidak Memilik Kewenangan untuk Mengatur Saluran Sekunder -Pengambil Keputusan dalam Sub Kegiatan ini adalah Pejabat yang Berwenang -Di dominasi Laki-Laki, Dengan berfungsinya Saluran Air Kotor secara Optimal, dapat Mencegah Banjir dan Penyakit yang ditimbulkan
    Langkah 4: Belum adanya Jadwal Rutin Kerja Bakti untuk Membersihkan Saluran Buang Air Kotor -Monitoring Saluran Buang Air Kotor Belum Optimal akibat kurangnya SDM
    Langkah 5: Masih banyaknya Warga yang Membuang Sampah Sembarangan -Warga Kurang Memiliki Kesadaran Terhadap Kesehatan Sanitasi
B. PENERIMA MANFAAT Kelompok Masyarakat (POKMAS) dan Organisasi Masyarakat di Kelurahan Karangpoh
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Sarana Prasarana Kelurahan yang Terbangun berupa Optimalisasi Saluran Pembuangan Air Kotor
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Sosialisasi terkait Permasalahan Saluran Pembuangan Air Kotor Kepada Warga -Pembangunan Saluran Pembuangan Air Kotor -Pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Kotor
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan pada Bulan Januari-Desember 2025
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2902166267
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tandes
Kota Surabaya
 
Febriadhitya Prajatara, SSTP, M.Si.
NIP.