|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sambikerep |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat desa dan kelurahan Beringin |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Beringin |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Beringin |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Kegiatan pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Beringin,Indikator Kegiatan: Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Beringin,
Outcome Program: Dengan adanya biaya oprasional balai rw semua kegiata masyarakat tercapai,Impact: Kegiatan pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Perda No.4 Tahun 2019 tentang PUG
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Umum, Jumlah Penduduk Kelurahan Beringin L : 2.955 Orang P: 2994 Orang, Pejabat dan Staf Kelurahan yang terlibat antara lain : Lurah, Sekretaris, Kasi Bangtib dan Staf Pembantu Administrasi dengan rincian sebagai berikut : L : 2 P : 0, Sedangkan pada Kelompok Masyarakat yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota, Beserta Tim Persiapan, tim Pelaksana dan Tim Pengawas dimana kesemuanya adalah laki-laki
Langkah 3: Pokmas/ormas dapat mengakses pembinaan dari Kelurahan Beringin, Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara aktif, Pokmas/ormas dapat mengembangkan kegiatan dan mendapatkan pembinaan dari Kelurahan Beringin, Pokmas/ormas belum mendapatkan manfaat karena belum tersedianya sarana. pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan Kelurahan untuk menambah pendapat Keluarga dan meningkatkan kesejahteraan warga
Langkah 4: Belum semua pimpinan responsive gender - Masih adanya pemahaman tentang gender bahwa salah satu harus lebih mendominasi, dan bukan pada kesetaraan kedudukan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi. - Mekanisme penetapan penerima manfaat hasil pembangunan sarana dan prasarana tidak mengatur masalah gender, sehingga komposisi jumlah penerima manfaat laki – laki dan perempuan ditentukan oleh kondisi di lapangan
Langkah 5: Masyarakat cenderung mengharapkan segala sesuatu dapat diperoleh dengan cepat dan mudah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan kesetaraan Gender |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan Sambikerep yang berpusat di Balai RW Langkah 7
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Peningkatan pemahaman baik kepada staf Kelurahan maupun Masyarakat di wilayah Kelurahan Sambikerep yang belum memahami gender - Pemilihan paket pekerjaan yang memungkinkan keterlibatan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan
- Metode Pelaksanaan :
- Swakelola Type IV (Kelompok Masyarakat)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 12674340
|