|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bubutan |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan
Masyarakat Desa
Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan
Lembaga
Kemasyarakatan
Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi
Pengembangan
Usaha Ekonomi
Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
• Terlaksananya sosialisasi tentang tata cara perijinan berusaha sebanyak 1 kali. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: • Jumlah laporan fasilitasi Pengembangan usaha ekonomi masyarakat sebanyak 6 laporan,Indikator Kegiatan: • Jumlah potensi usaha yang terfasilitasi sebanyak 460 lembaga,
Outcome Program: fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: • Angka Kemiskinan Menurun
• Angka Kemiskinan Menurun, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun
2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya dan Pendataan
Usaha Mikro Kecil Menengah di wilayah Kecamatan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang merujuk pada jenis-jenis usaha yang dikategorikan berdasarkan skala ekonomi, jumlah karyawan, dan total aset atau omsetnya, Jumlah penduduk di
kecamatan
Bubutan :
97570 jiwa
Laki-laki :48261
Perempuan :
49309
* Sumber data dari Dispenduk (2025), Jumlah
UMKM yang
ada di wilayah
kecamatan Bubutan sesuai dengan pendataan sebanyak 1985
*sumber data dari Dinas Koperasi (2025, Data realisasi capaian output sub kegiatan tahun sebelumnya dengan
indikator jumlah UMKM yang terfailitasi sejumlah 12 laporan, sampai
dengan Triwulan IV tahun 2024 tercapai sebanyak 12 laporan, Jumlah penduduk di
kecamatan
Bubutan :
97570 jiwa
Laki-laki :48261
Perempuan :
49309
* Sumber data dari Dispenduk (2025)
Langkah 3: Mayoritas Pelaku UMKM adalah perempuan pencari nafkah sekunder, sedikit dari anggota pelaku UMKM yang merupakan Laki-laki, • Masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya legailtas produk usaha yang dijalani., Kegiatan ini di kontrol langsung oleh camat melalui Kasie kesra dan perekonomian, • Pelaku usaha/UMKM dapat memiliki legalitas secara langsung untuk bisa terdaftar di Dinas terkait
• UMKM dapat naik kelas dan Dapat memasarkan produknya di lingkup yang lebih luas.
• Mengembangkan kompetensi pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya
• Adanya leglitas berpotensi menambah pendapatan pelaku UMKM sehingga roda ekonomi masyarakat berputar.
Langkah 4: • Kurangnya Sumber Daya di Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan
• Keterbatasan anggaran membuat kegiatan harus direncakan harus se efisien mungkin
Langkah 5: - Kurangnya minat beli masyarakat terhadap produk UMKM
- Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB)
- Minimnya pemahaman pelaku UMKM
dalam pengisian berbasis aplikasi terkait pengurusan ijin berusaha
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di
wilayah kecamatan Bubutan terkait laporan pendataan UMKM |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terkait pentingnya legalitas produk serta pentingnya kegiatan responsif gender di sektor ekonomi masyarakat.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
• Melakukan pendataan terkait pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha
• Mengadakan
Sosialisasi serta praktik langsung
tentang
perijinan sistem
Berusaha berbasis aplikasi
• Mengadakan kegiatan dengan lintas OPD terkait dalam rangka penigkatan kualitas produk UMKM
- Metode Pelaksanaan :
- Sosialisasi Legalitas Usaha
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 3000000
|