GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Lakarsantri
PROGRAM Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan- Undangan Kecamatan Lakarsantri
KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan- Undangan Kecamatan Lakarsantri
SUB KEGIATAN PROGRAM KOORDINASI KENTENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KINERJA RESPONSIF GENDER Tingkat kepuasan masyarakat terhadap sinergitas yang terjalin
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan 12 Lokasi, Outcome Program: Presentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan,Impact: Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan Kecamatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Mengatur bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Satpol PP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. • Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Semakin padat penduduk maka akan mudah memunculkan konflik permasalahan maka diperlukan penanganan dan antisipasi secepatnya Jumlah Penduduk Kecamatan Lakarsantri L : 31.280 P : 31.202, -, -, -, -
    Langkah 3: Adanya Kesenjangan laki-laki terkait kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Proporsi apparat yang melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah Kecamatan didominasi oleh laki-laki, Semua Pengampu kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja yang ada di Kecamatan, • Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan apparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan
    Langkah 4: Masing adanya SDM di Kecamatan n yang belum memahami konsep Gender Kurang nya personil Perempua n dalam pengawas an dan penertiban
    Langkah 5: - Terdapat budaya pada Masyarakat bahwa hanya laki- laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalia n - Adanya anggapan bahwa Perempuan hanya beraktifitas untuk pengurusan Rumah tangga.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di Wilayah Kecamatan Lakarsantri
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian, serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja baik untuk apparat laki-laki ataupun perempuan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Monitoring frekuensi pengawasan, pengendalian
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Pendataan melalui survey serta wawancara • Kordinasi dengan lintas OPD • Sosialisasi terkait PERDA yang mengatur terkait kemanan dan ketertiban Umum
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 7.863840
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Lakarsantri
Kota Surabaya
 
Yongky Kuspriyanto Wibowo, S.Sos, M.M
NIP.