|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Lakarsantri |
|
PROGRAM
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan- Undangan Kecamatan Lakarsantri |
|
KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan- Undangan Kecamatan Lakarsantri |
|
SUB KEGIATAN
|
PROGRAM KOORDINASI KENTENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap sinergitas yang terjalin |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan 12 Lokasi,
Outcome Program: Presentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan,Impact: Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan Kecamatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Mengatur bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Satpol PP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
• Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
• Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Semakin padat penduduk maka akan mudah memunculkan konflik permasalahan maka diperlukan penanganan dan antisipasi secepatnya
Jumlah Penduduk Kecamatan Lakarsantri
L : 31.280
P : 31.202, -, -, -, -
Langkah 3: Adanya Kesenjangan laki-laki terkait kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Proporsi apparat yang melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah Kecamatan didominasi oleh laki-laki, Semua Pengampu kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi
pamong praja yang ada di Kecamatan, • Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan apparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan
Langkah 4: Masing adanya SDM di Kecamatan n yang belum memahami konsep Gender
Kurang nya personil Perempua n dalam pengawas an dan penertiban
Langkah 5: - Terdapat budaya pada Masyarakat bahwa hanya laki- laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalia n
- Adanya anggapan bahwa Perempuan hanya beraktifitas untuk pengurusan Rumah tangga.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Lakarsantri |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian, serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja baik untuk apparat laki-laki ataupun perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Monitoring frekuensi pengawasan, pengendalian
- Metode Pelaksanaan :
- • Pendataan melalui survey serta wawancara
• Kordinasi dengan lintas OPD
• Sosialisasi terkait PERDA yang mengatur terkait kemanan dan ketertiban Umum
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 7.863840
|