GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Lakarsantri
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Kecamatan Lakarsantri
SUB KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
KINERJA RESPONSIF GENDER Tingkat kepuasan masyarakat terhadap sinergitas yang terjalin
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan 12 Lokasi, Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan Kecamatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pengendalian wilayah yang rawan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di fasilitas publik dengan berkoordinasi dengan TNI dan POLRI Jumlah Penduduk Kecamatan Lakarsantri; L : 31.280 Jiwa. P : 31.202 Jiwa, -, -, -, -
    Langkah 3: • Kecenderungan petugas laki-laki dan 1 perempuan, Ada 1 perempuan yang dilibatkan dalam kegiatan ini, Kasi Trantibum memberikan kesempatan lebih petugas Laki-laki, Kesempatan petugas Laki-laki lebih banyak
    Langkah 4: • Ada 1 petugas perempuan • POL PP Kecamatan L :15 P:1 TNI (Koramil 0830/02 Lakarsantri) L : 23 P: 1 POLRI (Polsek Lakarsantri) L : 59 P : 5
    Langkah 5: • Masih Landai PKL melanggar perda mengingat Kecamatan Lakarsantri termasuk Wilayah Surabaya Barat dan juga Perbatasan Surabaya Gresik Meningkatnya pembangunan pavingisasi dan normalisasi saluran/gorong-gorong perlu pengawasan yang intensif Adanya PKL, PSK, Anjal, Gepeng, dan masyarakat yang melanggar Perda menolak/melarikan diri dilakukan pendataan
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat/warga/objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terpenuhinya ketentraman dan ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Lakarsantri
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Berkoordinasi dengan TNI, POLRI dalam hal Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 185.667600
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Lakarsantri
Kota Surabaya
 
Yongky Kuspriyanto Wibowo, S.Sos, M.M
NIP.