|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wiyung |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Wiyung |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Lembaga Kemasyarakatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. Kegiatan dilaksanakan secara swakelola tipe IV |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas yang usulan pemberdayaan masyarakatnya direalisasikan pada tahun berjalan,Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan,
Outcome Program: 1. Peningkatan kemampuan dan keahlian dari masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan sosialnya.
2. Terciptanya masyarakat yang maju, dinamis, dan sejahtera
3. Berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori Keluarga Miskin di Surabaya,Impact: Kepuasan Masyarakat di Kelurahan Wiyung, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan
Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan
2. Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019
3. Perwali Surabaya No.28 Tahun 2023 Tentang Perubahan ke 2 atas Perwali Surabaya No.
68 Tahun 2019
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah.
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah
6. Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
7. Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang
Pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data terpilah pada subkegiatan ini dapat disajikan sebagai berikut:
Jumlah Penduduk Kelurahan Wiyung: L : 9516 orang & P : 9.588 orang
Jumlah RT tahun 2024: L : 38 orang & P : 1 orang
Jumlah RW tahun 2024: L : 9 orang & P : 0 orang
Pelaksana Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan :
Laki-laki (L) : 3 orang
Perempuan (P): 1 orang
Rician
1. PNS : 1 orang
L : 1 orang
P : 0 Orang
2. Non PNS : 3 orang
L : 1 orang
P : 2 orang, Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Lembaga Kemasyarakatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. Kegiatan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan., Wilayah Kelurahan Wiyung seluas 353.870km² yang terdiri dari 9 RW (Rukun Warga) dan 39 RT (Rukun Tetangga)., Jumlah penduduk di Keluraha Wiyung sebanyak 18.629 orang, terdiri dari 9.319 orang laki- laki dan 9.310 orang perempuan, Pelaksana Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan :
Laki-laki (L) : 3 orang
Perempuan (P): 1 orang
Rician
1. PNS : 1 orang
L : 1 orang
P : 0 Orang
2. Non PNS : 3 orang
L : 1 orang
P : 2 orang
Langkah 3: Setiap masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, dapat menerima informasi yang sama terkait bantuan sosial, program kesejahteraan sosial, maupun kegiatan yang akan dilaksanakan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan., Setiap masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan yang masuk dalam kategori Kelurarga Miskin / Pramiskin, dapat mengikuti program kegiatan yang akan dilaksanakan di Kelurahan., Pejabat pengambil keputusan dalam Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan terdiri dari : L : 4 orang P : 0 orang, Dengan pemberian berbagai bantuan sosial dan intervensi padat karya maupun pelatihan yang diberikan, kedepannya, masyarakat yang masuk dalam kategori Kelurarga Miskin / Pramiskin dapat mengembangkan kemampuan dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosialnya.
Langkah 4: - Keterbatasan SDM yang memahami tentang permasalahan gender.
- Kecenderungan bahwa isu gender belum dianggap sebagai hal penting yang haru
ditangani secara serius dan berkelanjutan
Langkah 5: • Tidak ada yang menggantikan peran perempuan di rumah apabila mengikuti program
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
• Motivasi dari masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin dan Pramiskin untuk
mengikuti berbagai program kerja / kegiatan yang ditawarkan relatif rendah karena
menganggap bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh secara instan untuk
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosial mereka.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat di Kelurahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri, dengan menerapkan responsive gender.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menerapkan responsive gender pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan maka dilakukan pengadaan :
1. Pelatihan batik Kegiatan pelatihan ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin.
2. Pelatihan Olahan Pangan Kegiatan pelatihan ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin.
3. Pelatihan Toga Pangan Kegiatan pelatihan ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin.. Pengadaan ini
dimaksudkan supaya dapat dimanfaatkan oleh karang taruna dan PKK yang masuk
kategori Keluarga Miskin /Pramiskin
4. Pembayaran Biaya Operasional Ketua LPMK, Ketua RT, dan Ketua RW. Pengadaan ini
untuk memberikan apresiasi kepada Ketua LPMK, Ketua RT, dan Ketua RW atas
bantuan, kerjasama, dan koordinasi nya terhadap pelaksanaan program pemerintah
yang ada
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 713500192
|