GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Wonokromo
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER Meningkatnya pemahaman para pelaku usaha terkait metode metode yang digunakan dalam memasarkan produk khusunya secara digitalisasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang sarana /prasarananya untuk Pemberdayaan dapat disediakan, Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi,Impact: Meningkatnya pemahaman para pelaku usaha terkait metode metode yang digunakan dalam memasarkan produk khusunya secara digitalisasi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberdayaan usaha mikro
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberdayaan usaha mikro, Jumlah UMKM yang sudah memilik NIB sebanyak 193 UMKM dengan rincian jumlah Mamin 152, Handcraft 41, Pemberian fasilitas dalam memasarkan produk secara digitalisasi berupa aplikasi e-Peken, Rumah Padat Karya dimanfaatkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan produksi, antara lain pembuatan paving dan sabun cuci piring, -
    Langkah 3: Tidak semua pelaku usaha dapat memanfaatkan teknologi dengan maksimal dalam melakukan pemasaran produk, Masih adanya UMKM yang belum ber NIB dan beberapa UMKM yang memiliki owner generasi tua, Pelaku usaha yang mengikuti pelatihan baik laki laki maupun perempuan atau mulai dari generasi muda dan tua, meningkatkan peran usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
    Langkah 4: Kurangnya pendampingan dari staf di bidangnya pada pelaku usaha Kurangnya kuantitas SDM dalam pendampingan para pelaku usaha
    Langkah 5: Belum memanfaatkan dengan baik penggunaan teknologi dalam melakukan pemasaran produk Tingkat kesadaran dalam kepengurusan NIB masih rendah
B. PENERIMA MANFAAT pengentasan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan melalui metode secara digitalisasi
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mempermudah pelaku usaha dalam memasarkan produk secara digitalisasi dan lebih efisiensi waktu
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Mengadakan sosialisasi terkait Pengurusan Perijinan berusaha dan pelatihan manajemen produk secara digitalisasi khususnya pada pemilik usaha generasi tua
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sosialiasi terkait cara pengembangan usaha dan pemasaran produk para pelaku usaha
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3276600
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Wonokromo
Kota Surabaya
 
Maria Agustim Yuristina, S.STP, M.Si
NIP.