GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Lakarsantri
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Kelurahan Bangkingan
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Pemberdayaan Kelurahan,Indikator Kegiatan: Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan, Outcome Program: Masyarakat yang meningkatkan perekonomian keluarga secara bertahap melalui pemberdayaan masyakat.,Impact: Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Kota pada Kelurahan Bangkingan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Bangkingan L: 4.611 orang P: 4.677 orang Jumlah KK di Kel Bangkingan Tahun 2025 : 2.998 KK, - Pokmas Bank Sampah Peduli Lingkungan: L: 0; P: 10. - Pokmas Bank Sampah Pilah Mandiri: L: 0; P: 10, Jumlah warga yang dilibatkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bangkingan adalah 40 Orang dengan rincian L : 30 P : 10, Jumlah Ormas Kel. Bangkingan : A. Kader Surabaya Hebat (KSH) L : 2 P : 121 B. Forum Anak L : 6 P : 16 C. Pokmas KTPR L : 4 P : 0, Penunjang subkegiatan yang di PPRGkan: Peningkatan Pelayanan Masyarakat
    Langkah 3: Kemudahan dan kesamaan kesempatan menerima informasi tentang mendapatkan akses pelayanan dengan fasilitas yang lebih memadai tentang Pemberdayaan masayakat, namun penerima informasi perempuan lebih rendah dari pada laki-laki dengan perbandingan L: 5% P: 2.5%., Masyarakat diharapkan tingkat kehadiran partisipasi dalam kegiatan pelaksanaan akses pelayanan terkait sarana dan prasarana diwilayah dan pemberdayaan masyarakat lebih banyak, Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut ,Eselon III L: 0,P:1 dan Eselon IV L:3 P:1, 1. Dengan adanya program pemberdayaan masyakat diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepuasan masyakat dan meningkatkan kapasitas serta pemenuhan kebutuhan warga masyarakat. 2. Meningkatkan partisipasi masyarakatdalam mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat
    Langkah 4: 1. Kurang tersedianya sarana dan prasarana untuk mendukung kesetaraan Gender. 2. Minimnya minat masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan peningkatkan potensi melalui kegiatan pemberdayaan.
    Langkah 5: Terbatasnya kemampuan masyarakat dalam teknologi informasi menyebabkan pelayanan kurang optimal.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kelurahan Bangkingan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan Pokmas serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat kelurahan dengan melaksanakan program padat karya dan pemunuhan sarana dan prasarana lembaga.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Biaya Operasional Ketua Lembaga LPMK, RW, RT. 2. Biaya Operasional Balai RW dan RT. 3. Tenda Terop Wilayah RW 05 RT 1, 2, 3 dan 4, RW 05
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Kelurahan melaksanakan kegiatan musbangkel guna mendapatkan saran dan usulan kegiatan pemberdayaan yang dibutuhkan untuk dilaksanakan pada TA 2025. • Kelurahan merencakanan kegiatan pemberdayaan yang sudah disepakati. • Kelurahan membuat jadwal pelaksanaan kegiatan pemberdayaan TA 2025.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 511559808
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Lakarsantri
Kota Surabaya
 
Yongky Kuspriyanto Wibowo, S.Sos, M.M
NIP.