GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Lakarsantri
PROGRAM Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Bangkingan
KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bangkingan
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di wilayah Kelurahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah jalan dan saluran di Kel Bangkingan yang memiliki kualitas yang memadai,Indikator Kegiatan: Laporan perencanaan Laporan kegiatan, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi sarana dan prasarana Kelurahan,Impact: 1. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum 2. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Kota pada Kelurahan Bangkingan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Prdoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur 5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; 7. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Bangkingan L: 4.611 orang P: 4.677 orang Jumlah KK di Kelurahan Bangkingan Tahun 2025 : 2.998 KK, Ketersediaan Balai RW 2025 : Ada : 4 RW Tidak Ada :1 RW Kondisi Balai RW Th 2025 : Baik : 1 Rusak Ringan : 3 Rusak Berat : 0 Jumlah Ketua RW 2025 L : 5 orang P : 0 orang, Jumlah warga yang dilibatkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bangkingan adalah 40 Orang dengan rincian L : 30 P : 10, Jumlah Ormas Kel. Bangkingan : A. Kader Surabaya Hebat (KSH) L : 2 P : 121 B. Forum Anak L : 6 P : 16 C. Pokmas KTPR L : 4 P : 0, Penunjang subkegiatan yang di PPRGkan: 1. Masih terdapat saluran dan jalan warga yang rusak 2. Melaksanakan Pembangunan saran dan prasarana untuk mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Kel Bangkingan
    Langkah 3: Semua warga mendapatkan akses Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Warga Bangkingan berperan aktif dalam pembangunan, Warga Bangkingan mendapatkan fasilitas masyarakat dan sarana prasarana yang memadai, Tingginya antusias masyarakat dalam memanfaatkan sarana dan prasarana untuk beraktivitas, sehingga meningkatkan pemberdayaan warga Bangkingan melalui pembangunan
    Langkah 4: 1. Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024 untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. 2. Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi perbaikan jalan dan saluran
    Langkah 5: - Kurangnya partisipasi warga dalam menjaga kebersihan saluran air - Kurangnya kesadaran warga dalam menjaga fasilitas umum - Kurangnya Sumber Daya Pemeliharaan sarana dan Prasarana jalan dan saluran - Kurangnya Penyedia yang belum memenuhi kriteria di karenakan pengadaan yang terbatas
B. PENERIMA MANFAAT Wilayah Kelurahan Bangkingan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan untuk mendukung kelancaran aktivitas warga, pelayanan masyarakat serta meningkatkan potensi pengembangan Pemerintah Kota untuk mendukung peningkatan pelayanan warga
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan 2. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan 3. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan 4. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan 5. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan (JL. BALAI RT 09 RW 04 KELURAHAN BANGKINGAN, RW 04) 6. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan (JL. PENDOPO BALAI RW 03) 7. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GANG BEO RT 04 RW 02) 8. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GANG WALET RT 04 RW 02) 9. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GANG KENARI RT 04 RW 02) 10. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 60/80 dengan Cover (JL. TLOGO TANJUNG III B RT 04 RW 03) 11. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GANG LAVENDER RT 02 RW 02) 12. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GANG KEPATIHAN RT 04 RW 02) 13. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. JL. BANGKINGAN TIMUR II RT 02 RW 01) 14. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. BANGKINGAN TIMUR 1 RT 01 RW 01 (SEGMEN 2)) 15. Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. BANGKINGAN TIMUR V RT 05 RW 01 (SEGMEN 2)) 16. Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. RT 03 RW 01) 17. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pembangunan sarana dan prasarana wilayah Kelurahan secara berkala merupakan tanggung jawab bersama baik laki – laki maupun perempuan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Kelurahan melaksanakan kegiatan musbangkel guna mendapatkan saran dan usulan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan untuk dilaksanakan pada TA 2025. • Kelurahan merencanakan kegiatan pembangunan yang sudah disepakati. • Kelurahan membuat jadwal pelaksanaan kegiatan pemberdayaan TA 2025.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1951344160
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Lakarsantri
Kota Surabaya
 
Yongky Kuspriyanto Wibowo, S.Sos, M.M
NIP.