|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
|
PROGRAM
|
PELINDUNGAN CAGAR BUDAYA |
|
KEGIATAN
|
Pelindungan Cagar Budaya |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelindungan Cagar Budaya |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Melakukan sosialisasi kepada pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya
Memberikan pemahaman kepada pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya untuk pengembangan pada Bangunan kepada Tim Ahli Cagar Budaya
Juru Pelihara Cagar Budaya dapat membantu kinerja Pemerintah Kota Surabaya terhadap perawatan, pelestarian dan pelindungan Cagar Budaya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: .,Indikator Kegiatan: .,
Outcome Program: Bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai Pariwisata di Kota Surabaya dapat menjadikan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Dasar Hukum : Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: ., Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2, Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14, Peningkatan pelindungan cagar budaya terhadap Bangunan Cagar Budaya, .
Langkah 3: Tim Ahli Cagar Budaya dapat memberikan saran dan menetapkan Bangunan yang diduga Cagar Budaya, Masyarakat, Pegiat Sejarah, Akademisi, dan Komunitas Sejarah, Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah kepala bidang Kebudayaan, Dengan adanya Bangunan Cagar Budaya dapat memajukan tempat Pariwisata Kota Surabaya tema Sejarah Kota Surabaya
Langkah 4: Belum adanya kesadaran pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya terhadap pelestarian Cagar Budaya di Kota Surabaya
Langkah 5: Program
PELINDUNGAN CAGAR BUDAYA
Kegiatan
Pelindungan Cagar Budaya
Sub Kegiatan
Pelindungan Cagar Budaya
Tujuan Sub Kegiatan
Upaya Pelestarian Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya di Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan
Pemilik/Pengelola Bangunan Cagar Budaya Data Umum:
Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14
Peningkatan pelindungan cagar budaya terhadap Bangunan Cagar Budaya
Akses:
Tim Ahli Cagar Budaya dapat memberikan saran dan menetapkan Bangunan yang diduga Cagar Budaya
Partisipasi:
Masyarakat, Pegiat Sejarah, Akademisi, dan Komunitas Sejarah
Kontrol:
Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah kepala bidang Kebudayaan
Manfaat:
Dengan adanya Bangunan Cagar Budaya dapat memajukan tempat Pariwisata Kota Surabaya tema Sejarah Kota Surabaya
Belum adanya kesadaran pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya terhadap pelestarian Cagar Budaya di Kota Surabaya
1. Vandalisme terhadap Bangunan Cagar Budaya
2. Kerusakaan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh kegiatan manusia
3. Kerusakaan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan bencana alam
Meningkatkan akses masyarakat terhadap data informasi sejarah
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi narasi sejarah yang berhubungan dengan bangunan / peristiwa tentang sejarah perjuangan kepahlawanan / 10 Nopember di Surabaya
Pelindungan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh siapaun, Pemerintah Kota Surabaya mefasilitasi terhadap pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya untuk konsultasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14
Output
Jumlah Cagar Budaya sebanya 280 Bangunan cagar Budaya
Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14
Outcome
Bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai Pariwisata di Kota Surabaya dapat menjadikan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pemilik/Pengelola Bangunan Cagar Budaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Program
PELINDUNGAN CAGAR BUDAYA
Kegiatan
Pelindungan Cagar Budaya
Sub Kegiatan
Pelindungan Cagar Budaya
Tujuan Sub Kegiatan
Upaya Pelestarian Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya di Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan
Pemilik/Pengelola Bangunan Cagar Budaya Data Umum:
Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14
Peningkatan pelindungan cagar budaya terhadap Bangunan Cagar Budaya
Akses:
Tim Ahli Cagar Budaya dapat memberikan saran dan menetapkan Bangunan yang diduga Cagar Budaya
Partisipasi:
Masyarakat, Pegiat Sejarah, Akademisi, dan Komunitas Sejarah
Kontrol:
Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah kepala bidang Kebudayaan
Manfaat:
Dengan adanya Bangunan Cagar Budaya dapat memajukan tempat Pariwisata Kota Surabaya tema Sejarah Kota Surabaya
Belum adanya kesadaran pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya terhadap pelestarian Cagar Budaya di Kota Surabaya
1. Vandalisme terhadap Bangunan Cagar Budaya
2. Kerusakaan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh kegiatan manusia
3. Kerusakaan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan bencana alam
Meningkatkan akses masyarakat terhadap data informasi sejarah
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi narasi sejarah yang berhubungan dengan bangunan / peristiwa tentang sejarah perjuangan kepahlawanan / 10 Nopember di Surabaya
Pelindungan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh siapaun, Pemerintah Kota Surabaya mefasilitasi terhadap pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya untuk konsultasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14
Output
Jumlah Cagar Budaya sebanya 280 Bangunan cagar Budaya
Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14
Outcome
Bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai Pariwisata di Kota Surabaya dapat menjadikan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Program
PELINDUNGAN CAGAR BUDAYA
Kegiatan
Pelindungan Cagar Budaya
Sub Kegiatan
Pelindungan Cagar Budaya
Tujuan Sub Kegiatan
Upaya Pelestarian Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya di Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan
Pemilik/Pengelola Bangunan Cagar Budaya Data Umum:
Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14
Peningkatan pelindungan cagar budaya terhadap Bangunan Cagar Budaya
Akses:
Tim Ahli Cagar Budaya dapat memberikan saran dan menetapkan Bangunan yang diduga Cagar Budaya
Partisipasi:
Masyarakat, Pegiat Sejarah, Akademisi, dan Komunitas Sejarah
Kontrol:
Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah kepala bidang Kebudayaan
Manfaat:
Dengan adanya Bangunan Cagar Budaya dapat memajukan tempat Pariwisata Kota Surabaya tema Sejarah Kota Surabaya
Belum adanya kesadaran pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya terhadap pelestarian Cagar Budaya di Kota Surabaya
1. Vandalisme terhadap Bangunan Cagar Budaya
2. Kerusakaan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh kegiatan manusia
3. Kerusakaan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan bencana alam
Meningkatkan akses masyarakat terhadap data informasi sejarah
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi narasi sejarah yang berhubungan dengan bangunan / peristiwa tentang sejarah perjuangan kepahlawanan / 10 Nopember di Surabaya
Pelindungan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh siapaun, Pemerintah Kota Surabaya mefasilitasi terhadap pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya untuk konsultasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14
Output
Jumlah Cagar Budaya sebanya 280 Bangunan cagar Budaya
Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 4
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14
Outcome
Bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai Pariwisata di Kota Surabaya dapat menjadikan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara
- Metode Pelaksanaan :
- 2. Mode Pelaksanaan : Rapat Koordinasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1176501078
|