GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
PROGRAM PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
KEGIATAN Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: .,Indikator Kegiatan: ., Outcome Program: Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: ., Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69, Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya., Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek, .
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya, Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan, Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari.
    Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender
    Langkah 5: Program PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Tujuan Sub Kegiatan Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Sasaran Sub Kegiatan Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum: Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya. Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek Akses: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Partisipasi: Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya Kontrol: Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan Manfaat: Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari. - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata 1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Output Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali Outcome Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan
B. PENERIMA MANFAAT Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Program PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Tujuan Sub Kegiatan Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Sasaran Sub Kegiatan Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum: Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya. Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek Akses: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Partisipasi: Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya Kontrol: Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan Manfaat: Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari. - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata 1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Output Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali Outcome Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Program PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Tujuan Sub Kegiatan Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Sasaran Sub Kegiatan Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum: Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya. Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek Akses: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Partisipasi: Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya Kontrol: Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan Manfaat: Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari. - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata 1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Output Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali Outcome Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Tampilan dan event seni budaya
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 9124877075
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Kota Surabaya
 
Ir. Hidayat Syah, MT
NIP.