|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya
2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak
3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: .,Indikator Kegiatan: .,
Outcome Program: Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: ., Jumlah pelaku seni budaya (sampling):
L : 162
P : 69, Kriteria penjaga pelaku seni budaya :
Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya., Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar
Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek, .
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya, Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan, Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari.
Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
-seni budaya tidak ada batasan terkait gender
Langkah 5: Program
PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Kegiatan
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
Tujuan Sub Kegiatan
Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan
Sasaran Sub Kegiatan
Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum:
Jumlah pelaku seni budaya (sampling):
L : 162
P : 69
Kriteria penjaga pelaku seni budaya :
Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya.
Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar
Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan
Partisipasi:
Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya
Kontrol:
Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan
Manfaat:
Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari.
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
-seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata
1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya
2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak
3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda
Jumlah pelaku seni budaya (sampling):
L : 162
P : 69
Output
Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali
Outcome
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Program
PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Kegiatan
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
Tujuan Sub Kegiatan
Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan
Sasaran Sub Kegiatan
Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum:
Jumlah pelaku seni budaya (sampling):
L : 162
P : 69
Kriteria penjaga pelaku seni budaya :
Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya.
Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar
Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan
Partisipasi:
Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya
Kontrol:
Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan
Manfaat:
Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari.
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
-seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata
1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya
2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak
3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda
Jumlah pelaku seni budaya (sampling):
L : 162
P : 69
Output
Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali
Outcome
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Program
PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Kegiatan
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
Tujuan Sub Kegiatan
Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan
Sasaran Sub Kegiatan
Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum:
Jumlah pelaku seni budaya (sampling):
L : 162
P : 69
Kriteria penjaga pelaku seni budaya :
Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya.
Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar
Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan
Partisipasi:
Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya
Kontrol:
Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan
Manfaat:
Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari.
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
-seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata
1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya
2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak
3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda
Jumlah pelaku seni budaya (sampling):
L : 162
P : 69
Output
Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali
Outcome
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan
- Metode Pelaksanaan :
- Tampilan dan event seni budaya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 9124877075
|