|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan 300 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan,
Outcome Program: Persentase ketaatan/kepatuhan kegiatan usaha terhadap aspek lingkungan,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan
peraturan
a) UU No. 32
tahun 2009
tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup pasal 14;
b) PP Nomor 5
Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko;
c) PP Nomor 22
Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan
Pengelolaan dan
Perlindungan
Lingkungan
Hidup, pasal 3
ayat (1) yang
menyebutkan
bahwa
Persetujuan
Lingkungan wajib
dimiliki oleh
setiap Usaha
dan/atau
Kegiatan yang
memiliki Dampak
Penting atau tidak
penting terhadap
lingkungan, pasal
4 yang
menyebutkan
bahwa Setiap
rencana Usaha
dan/atau
Kegiatan yang
berdampak
terhadap
Lingkungan
Hidup wajib
memiliki: Amdal,
UKL-UPL, atau
SPPL; pasal 135 :
Penanggung
jawab Usaha
dan/atau
Kegiatan
mengajukan
permohonan
Persetujuan
Teknis
pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3)
huruf a dan Pasal
57 ayat (4) huruf
a kepada Menteri,
Gubernur, atau
Bupati/Wali Kota
sesuai dengan
kewenangannya;
d) Peraturan
Menteri LHK
Nomor 4 Tahun
2021 tentang
Daftar Usaha
Dan/Atau
Kegiatan Yang
Wajib Memilik
Analisis
Mengenai
Dampak
Lingkungan
Hidup, Upaya
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup Dan Upaya
Pemantauan
Lingkungan
Hidup Atau Surat
Pernyataan
Kesanggupan
Pengelolaan Dan
Pemantauan
Lingkungan
Hidup; e)
Peraturan Menteri
LHK Nomor 5
Tahun 2021
tentang Tata
Cara Penerbitan
Persetujuan
Teknis dan Surat
Kelayakan
Operasional
Bidang
Pengendalian
Pencemaran
Lingkungan,
Pasal 3 ayat (1) :
"Setiap usaha
dan/atau kegiatan
wajib Amdal atau
UKL/UPL yang
melakukan
kegiatan
pembuangan
dan/atau
pemanfaatan air
limbah, wajib
memiliki
Persetujuan
Teknis dan SLO.;
(f) Undang-
undang Nomor 6
Tahun 2023
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun
2022 tentang
Cipta Kerja
menjadi Undang-
Undang.
Pertimbangan
tugas dan fungsi
Perwali No. 79
tahun 2021
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata
Kerja Dinas
Lingkungan
Hidup Kota
Surabaya, Pasal
7 ayat (2) huruf f
"pelaksanaan
pemrosesan
rincian teknis
penyimpanan
sementara limbah
B3 oleh
penghasil,
persetujuan
teknis
pengumpulan
limbah B3 skala
kota, persetujuan
teknis
pemenuhan baku
mutu emisi udara,
persetujuan
teknis
pemenuhan baku mutu air limbah,
persetujuan
lingkungan dan
surat kelayakan
operasional" dan
huruf g
"pelaksanaan
penilaian
terhadap
dokumen
lingkungan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Perkembangan
kegiatan usaha di
Surabaya tumbuh
begitu pesat antara
lain berupa pusat
perbelanjaan, industri,
fasilitas kesehatan,
fasilitas pariwisata,
dan lain-lain. Sejalan
dengan
perkembangan
tersebut kualitas
lingkungan kota dapat
mengalami degradasi
karena adanya
kegiatan yang
mengandung resiko
pencemaran dan
mengganggu
lingkungan sekitarnya.
Sesuai dengan
amanat Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup,
segala pembangunan
harus diselenggarakan
dengan prinsip
pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Salah satu
instrumen
pencegahan
pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan
hidup adalah
Persetujuan
Lingkungan yang
didasarkan pada hasil
penilaian dokumen
lingkungan. Sesuai
dengan Pasal 5, ayat
(1) PP Nomor 5 Tahun
2021, Persetujuan
Lingkungan
merupakan salah satu
persyaratan dasar
perizinan berusaha.
Dokumen lingkungan
ini wajib dibuat oleh
semua pelaku
kegiatan usaha yang
akan mendirikan
kegiatan usaha.
Penentuan jenis
dokumen lingkungan
ini didasarkan pada
luas lahan dan luas
bangunan serta sifat
pentingnya dampak
yang ditimbulkan dari
kegiatan usaha.
Klasifikasi dokumen
lingkungan terdiri dari
SPPL, UKL UPL dan
AMDAL. Pasal 43 dan
Pasal 57 PP 22 Tahun
2021, Salah satu
persyaratan
penerbitan
Persetujuan
Lingkungan adalah
Persetujuan Teknis
Pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah yan merupakan salah satu
instrumen pengendali
pencemaran air
limbah yang timbul
dari berbagai macam
usaha dan/atau
kegiatan di Kota
Surabaya.
Sub Kegiatan
Fasilitasi Pemenuhan
Ketentuan dan
Kewajiban Izin
Lingkungan dan/atau
Izin PPLH memproses
dan menerbitkan
Persetujuan Teknis
Pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah,
Surat Kelayakan
Operasional (SLO),
Persetujuan PKPLH
(Persetujuan
Lingkungan skala
UKL-UPL/DPLH) dan
SKKLH (Persetujuan
Lingkungan skala
Amdal/DELH, Pertimbangan
teknis
a) Penerbitan
Persetujuan
Teknis sesuai
dengan
kewenangan
penerbitan
persetujuan
lingkungan.
Penerbitan
persetujuan
lingkungan sesuai
dengan
kewenangan
penerbitan
perizinan
berusaha.b)
Dengan
diberlakukannya
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun
2021, Izin
Pembuangan Air
Limbah atau
Persetujuan
Teknis
Pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah
tetap berlaku
sampai dengan
berakhirnya
kegiatan/usaha
atau terdapat
perubahan teknis
kegiatan
pembuangan
dan/atau
pemanfaatan air
limbah. c)
Dengan
diberlakukannya
beberapa
peraturan baru
antara lain : PP
22 Tahun 2021
maka ada
penghapusan
nomenklatur Izin
Lingkungan,
PermenLHK No.4
Tahun 2021 ada
beberapa
perubahan jenis
dokumen yang
semula UKL-UPL
menjadi SPPL,
sedangkan SPPL
diproses melalui
OSS,
berdasarkan PP 5
Tahun 2021
maka, ., ., .
Langkah 3: Perusahaan Pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Surabaya baik pemerintahan maupun swasta, Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
Langkah 4: Belum semua pelaku usaha/ kegiatan yang memahami konsep gender Adanya kesenjangan SDM, laki-laki lebih banyak mempunyai usaha daripada perempuan Terbatasnya kapasitas perempuan
Langkah 5: Masih terbatasnya kepeduliaan masyarakat terhadap pengarustamaan gender.
Adanya pemahaman bahwa melakukan usaha hanya bisa dilakukan oleh laki-laki
Masih minimnya sosialisasi tentang konsep Gender
|
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP mendorong kegiatan usaha untuk mengajukan permohonan Arahan RincianTeknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
- Metode Pelaksanaan :
- Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 804451965
|