GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Lakarsantri
PROGRAM Penyelenggaraan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha Kecamatan Lakarsantri
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
KINERJA RESPONSIF GENDER Aktivitas 1 : Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri Aktivitas 2: Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Tolak Ukur : Kuantitas masyarakat yang ikut serta dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan PerizinanNon Usaha dan jumlah berkas pelayanan Perizina Non Usaha meningkat 2. Indikator dan Target Kinerja : Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha Yang Dilaksanakan Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat dengan target kinerja sebanyak 25 dokumen.,Indikator Kegiatan: Tercapainya koordinasi yang baik antara pihak Kecamatan dan kelurahan dengan lembaga masyarakat (RT,RW) tekait pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Outcome Program: a) Tersedianya akses mudah untuk masyarakat terkait pelayanan perizinan Non Usaha di Kecamatan dan Kelurahan; b) Tercapainya koordinasi yang baik antara pihak Kecamatan dan kelurahan dengan lembaga masyarakat (RT,RW) tekait pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik,Impact: Terwujudnya layanan perizinan Non Usaha yang mudah dan cepat bagi masyakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: DataUmum: Jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Lakarsantri L= 32.243 P= 32.296, -, -, -, -
    Langkah 3: Tokoh masyarakat, RW, RT, Kelurahan, dan beberapa lembaga pemerintahan terkait, jumlah Masyarakat yang melakukan pengurusan layanan Non Usahadi Kecamatan atau Kelurahan, Jumlah Pejabat pengampu kegiatan penyelenggaraan program Pemerintahan dan Pelayanan Publik, a) Bangunan menjadi berstatus legal dengan adanya izin bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya b) Masyarakat dapat melakukan pengurusan pelayanan perizinanNon usaha di kelurahan ataupun kecamatan c) Nilai Jual tanah dan bangunan menjadi lebih tinggi d) Surat Keterangan yang didapatkan terkait Izin Bangunan bisa dijadikan jaminan bank
    Langkah 4: Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender.
    Langkah 5: Adanya anggapan masyarakat jika pengurusan layanan perizinan non usaha itu sulit dan membutuhkan proses yang lama
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kecamatan Lakarsantri
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan peran serta Tokoh masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintahan danp elayanan publik ditingkat Kecamatan yang Responsif Gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri 2. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2.159136
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Lakarsantri
Kota Surabaya
 
Yongky Kuspriyanto Wibowo, S.Sos, M.M
NIP.