GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gunung Anyar
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN RUNGKUT TENGAH
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Rungkut Tengah
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Rungkut Tengah
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Tersedianya sarana dan prasarana untuk kegiatan administrasi dan pengembangan organisasi 2. Tersedianya bahan praktek dan Nara sumbernya 3. Tersedianya Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga 4. Tersedianya Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 5. Tersedianya Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan 6. Tersedianya Pengadaan biaya operasional Balai RW 7. Tersedianya Pengadaan biaya operasional Balai RT 8. Tersedianya snack untuk menunjang kegiatan orqanisasi.'. Tersedianya sarana dan prasarana untuk kegiatan administrasi dan pengembangan organisas
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Laporan kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan jumlah kegiatan yang dilaksanakan,Indikator Kegiatan: 1. Tersedianya sarana dan prasarana untuk kegiatan administrasi dan pengembangan organisasi 2. Tersedianya bahan praktek dan Nara sumbernya 3. Tersedianya Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga 4. Tersedianya Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 5. Tersedianya Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan 6. Tersedianya Pengadaan biaya operasional Balai RW 7. Tersedianya Pengadaan biaya operasional Balai RT 8. Tersedianya snack untuk menunjang kegiatan organisasi, Outcome Program: Terlaksananya semua kegiatan pemberdayaan dengan baik,Impact: 1. Dengan adanya BOP akan meningkatkan semangat dari ketua Lembaga untuk memajukan Surabaya 2. Tersedianya Fasilitas yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan perencanaannya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) 2. Peraturan Walikota Surabaya NO. 43 TAHUN 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Rungkut Tengah : L: 7.226; P: 7.183 Jumlah KK di Kel. Rungkut Tengah Tahun 2024: : 4 628 KK, Jumlah RT tahun 2024: L:39 orang, P:8 orang Jumlah RW tahun 2024 : L : 9 orang, P : 0 orang, Jumlah Pokmas : 1 (permakanan) Kelompok UKM : 1 PKK : 9 RW Kartar L: 50 ; P : 61 Kelompok Pengajian : 6, Posyandu Balita : 8 Posyandu Remaja : 0 Posyandu Lansia : 3 KSH : L: 3 ; P: 144, Ketua LPMK : 1 LK Ketua RW : 9 LK Ketua RT : 39 LK; 8 PR
    Langkah 3: Kelurahan belum bisa memberikan sarana-prasarana pendukung aktivitas secara maksimal, Tidak semua anggota Pokmas/Ormas aktif, Tidak semua anggota Pokmas/Ormas aktif kelurahan kurang optimal dalam melakukan pendampingan dan pembinaan, Pokmas/ormas belum mendapatkan manfaat karena belum tersedianya sarana dan prasarana untuk mengembangkan kegiatan.
    Langkah 4: Belum optimalnya penyerapan anggaran tahun 2024 untuk memenuhi sarana dan prasarana
    Langkah 5: - Tingkat swadaya masyarakat di wilayah kelurahan belum optimal - Persepsi masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat terkesan hanya berupa himbauan atau seruan belum sampai tindakan aktif
B. PENERIMA MANFAAT Pokmas dan Ormas di Kelurahan Rungkut Tengah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana beserta seluruh kelengkapannya dan juga untuk meningkatkan penghasilan masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pengadaan Printer multi fungsi di tiap-tiap RW 2. Pengadaan Honorarium Narasumber Tenaga Pakar/Praktisi 3. Pengadaan Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) 4. Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 5. Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) 6. Biaya Operasional Balai RW 7. Biaya Operasional Balai RT
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Mengusulkan lewat Musbangkel atau Pokir 2. Mengadakan Pendataan/Survei Lokasi terhadap ketua Lembaga Dimana pekerjaan akan dilaksanakan 3. Merngadakan sosialisasi terkait teknis pekerjaan antara kelurahan, penyedia dan warga. 4. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Penyedia yang menang tender/penunjukan langsung
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 796469351
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gunung Anyar
Kota Surabaya
 
Ario Bagus Permadi, S.IP
NIP.