|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
a. Pelayanan kesehatan TGC dilaksanakan selama 24 jam setiap hari di 7 Posko Terpadu.
b. Pelayanan P3K dilaksanakan pada event atau kegiatan yang membutuhkan bantuan tim kesehatan, baik dari permintaan Perangkat Daerah maupun dari lintas sektor.
c. Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui kegiatan evaluasi dan review penanganan kasus kegawatdaruratan bagi Tim Gerak Cepat (TGC). |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan / atau Berpotensi Bencana Sesuai Standar,Indikator Kegiatan: Jumlah lokasi kejadian kegawatdaruratan yang dilayani,
Outcome Program: Meningkatkan pelayanan jumlah kasus kejadian kecelakaan dan P3K yang mendapatkan pelayanan sesuai standar,Impact: Menurunnya morbiditas dan mortalitas akibat krisis kesehatan bencana, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan;
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;
f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1502/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Krisis Kesehatan;
g. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
h. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1791/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
i. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.03/A.X/1504/2024 tentang Pembentukan Klaster Kesehatan dan Emergency Medical Team (EMT);
j. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 115 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
k. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Command Center 112;
l. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor 400.7.23/180/436.7.2/2023 tentang Tim Gerak Cepat Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Kasus Kejadian Kecelakaan dan P3K di Kota Surabaya Tahun 2024, Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) :
L=1326, P=838, Penanganan Darurat Medis:
L=2094, P=2033, Penanganan Pemeriksaan Kematian:
L=582, P=435, Jumlah Tenaga Perawat di Puskesmas:
L= 154
P= 337
Langkah 3: Akses penanganan kasus kejadian korban TGC/P3K laki-laki sama dengan perempuan, Peluang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dalam menangani kasus kejadian TGC/P3K korban laki-laki sama dengan perempuan, Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Peningkatan Pelayanan kesehatan dalam memberikan pertolongan pada kasus Kegawatdaruratan
Langkah 4: Keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan di Posko TGC
Langkah 5: 1. Peran seluruh sektor dalam mendukung pelayanan TGC/P3K
2. Tenaga Kesehatan Laki - laki di Puskesmas lebih terlatih dalam penanganan kasus kegawatdaruratan dibandingkan tenaga kesehatan perempuan
3. Peluang tenaga kesehatan perempuan di Puskesmas untuk mendapatkan pelatihan lebih sedikit daripada tenaga kesehatan laki-laki
4. Adanya persepsi bahwa tenaga kesehatan Laki - laki di Puskesmas lebih terlatih dalam penanganan kasus kegawatdaruratan dibandingkan dengan tenaga kesehatan perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga dan sektor Kota Surabaya yang mengalami musibah/krisis kesehatan yang membutuhkan bantuan tenaga kesehatan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat dan terpeliharanya kesehatan masyarakat Kota Surabaya
2. Memberikan penanganan kesehatan yang timbul saat terjadi krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan
3. Meningkatkan mutu pelayanan krisis kesehatan secara cepat, tanggap, efektif dan efisien
4. Memberikan peluang yang sama untuk tenaga kesehatan laki-laki dan perempuan mendapatkan pelatihan kasus kegawatdaruratan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pelayanan kesehatan TGC dilaksanakan selama 24 jam setiap hari di 7 Posko Terpadu
2. Pelayanan P3K dilaksanakan pada event atau kegiatan yang membutuhkan bantuan tim kesehatan, baik dari permintaan Perangkat Daerah maupun dari lintas sektor
3. Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui kegiatan evaluasi dan review penanganan kasus kegawatdaruratan bagi Tim Gerak Cepat (TGC)
- Metode Pelaksanaan :
- a. Pelayanan Kesehatan Tim Gerak Cepat (TGC)
b. Kegiatan P3K
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 773718678
|