GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
PROGRAM Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
KEGIATAN Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif.
SUB KEGIATAN Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif
KINERJA RESPONSIF GENDER .
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: .,Indikator Kegiatan: ., Outcome Program: Meningkatnya Jumlah Orang yang Mengikuti Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Dasar Hukum : Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya Dasar Hukum Nasional 1. Undang-Undang Dasar 1945 o Pasal 27 ayat (1): Menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara dalam hukum dan pemerintahan. o Pasal 28H ayat (2): Mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum. 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia o Pasal 46: Pemerintah berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam penghapusan diskriminasi berbasis gender. o Pasal 49: Hak perempuan dilindungi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional o Mengamanatkan penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif, responsif, dan berkeadilan, termasuk dalam hal gender. 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara o Mewajibkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan memperhatikan prinsip keadilan, termasuk keadilan gender. 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024 o RPJMN 2020–2024 mencantumkan komitmen untuk meningkatkan kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender (PUG) dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah o Menegaskan perlunya pengintegrasian PUG dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi program pembangunan daerah. 7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional o Menjadi landasan utama untuk memastikan semua kebijakan, program, dan anggaran memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender. Pedoman Teknis 1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Penyusunan Anggaran Responsif Gender di Kementerian/Lembaga o Memberikan pedoman teknis untuk menyusun dan melaksanakan anggaran berbasis gender.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Peserta Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif mendapatkan gambaran untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dengan cara melakukan bimbingan teknis kepada mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan pemuda Kota Surabaya melalui hasil karya yang dihasilkan berupa produk ekonomi kreatif, ., ., ., .
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial pada sub-kegiatan ini, Peserta yang mengikuti pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan ekonomi kreatif, Pengontrol Subkegiatan ini adalah kepala bidang pariwisata (perempuan), Meningkatkan potensi wisata hasil karya yang kreatif dari mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan pemuda Kota Surabaya
    Langkah 4: 1. SDM yang berwawasan gender cukup terbatas 2. Pengetahuan tentang Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan 3. Budaya organisasi yang masih terpengaruh dari luar
    Langkah 5: Adanya anggapan bahwa Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif terhadap pelaku ekonomi kreatif kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah
B. PENERIMA MANFAAT • Pelaku Ekonomi Kreatif yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif; • Masyarakat umum yang ingin mengembangkan kemampuan dan potensi dalam bidang ekonomi kreatif; • Pemangku kepentingan/ Stakeholder terkait yang ingin mengembangkan kemampuan dan potensi dalam bidang ekonomi kreatif.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dengan cara melakukan bimbingan teknis kepada mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan pemuda Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif meliputi sumber daya manusia yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif menghasilkan produk ekonomi kreatif 5 (lima) produk.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Bidang Pengampu : Bidang Pariwisata • Sumber Daya : APBD, Narasumber, Pelaku Ekonomi Kreatif, Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Kerja SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif • Ruang Lingkup Sub Kegiatan : Pelaku Ekonomi Kreatif yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif • Aktivitas : Inkubasi pelaku ekonomi kreatif, Monitoring pelakasnaan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan ekonomi kreatif yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1556901847
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Kota Surabaya
 
Ir. Hidayat Syah, MT
NIP.