|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
|
PROGRAM
|
Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: .,Indikator Kegiatan: .,
Outcome Program: Meningkatnya jumlah Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Dasar Hukum :
Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya
Dasar Hukum Nasional
1. Undang-Undang Dasar 1945
o Pasal 27 ayat (1): Menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
o Pasal 28H ayat (2): Mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
o Pasal 46: Pemerintah berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam penghapusan diskriminasi berbasis gender.
o Pasal 49: Hak perempuan dilindungi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
o Mengamanatkan penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif, responsif, dan berkeadilan, termasuk dalam hal gender.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
o Mewajibkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan memperhatikan prinsip keadilan, termasuk keadilan gender.
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024
o RPJMN 2020–2024 mencantumkan komitmen untuk meningkatkan kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender (PUG) dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
o Menegaskan perlunya pengintegrasian PUG dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi program pembangunan daerah.
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
o Menjadi landasan utama untuk memastikan semua kebijakan, program, dan anggaran memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Pedoman Teknis
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Penyusunan Anggaran Responsif Gender di Kementerian/Lembaga
o Memberikan pedoman teknis untuk menyusun dan melaksanakan anggaran berbasis gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Orang yang mengikuti Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata : 300 orang serta pelaku usaha pariwisata yang memiliki NIB, ., ., ., .
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial pada sub-kegiatan ini, Pelaku Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata dan NGO ( Non Govermental Organization), Pengontrol Subkegiatan ini adalah kepala bidang pariwisata (perempuan), Meningkatkan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata
Langkah 4: 1. SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
2. Sarana dan prasarana belum memadai
Langkah 5: 1. Adanya anggapan bahwa banyak peraturan yang harus dipenuhi tentang perijinan berusaha
2. Adanya persepsi bahwa seorang pemimpin harus laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memastikan Pelaku Usaha melaksanakan hasil kesepakatan tidak melihat jenis kelamin.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menambah kelompok pemangku kepentingan pariwisata dalam penjajakan kerjasama dengan usaha pariwisata jenis lainnya
- Metode Pelaksanaan :
- • Bidang Pengampu : Bidang Pariwisata
• Sumber Daya : APBD, Narasumber, Pelaku Ekonomi Kreatif, Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Kerja SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
• Ruang Lingkup Sub Kegiatan : Pelaku Industri Pariwisata dengan stakeholder pariwisata
• Aktivitas : Sosialisasi/Forum Komunikasi kepada Pelaku Usaha Pariwisata
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 294368101
|