|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
|
PROGRAM
|
Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: .,Indikator Kegiatan: .,
Outcome Program: Meningkatnya jumlah peserta Pelatihan Dasar SDM Kepariwisataan dari Pokdarwis dan Duta Wisata,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Dasar Hukum :
Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya
Dasar Hukum Nasional
1. Undang-Undang Dasar 1945
o Pasal 27 ayat (1): Menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
o Pasal 28H ayat (2): Mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
o Pasal 46: Pemerintah berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam penghapusan diskriminasi berbasis gender.
o Pasal 49: Hak perempuan dilindungi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
o Mengamanatkan penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif, responsif, dan berkeadilan, termasuk dalam hal gender.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
o Mewajibkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan memperhatikan prinsip keadilan, termasuk keadilan gender.
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024
o RPJMN 2020–2024 mencantumkan komitmen untuk meningkatkan kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender (PUG) dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
o Menegaskan perlunya pengintegrasian PUG dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi program pembangunan daerah.
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
o Menjadi landasan utama untuk memastikan semua kebijakan, program, dan anggaran memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Pedoman Teknis
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Penyusunan Anggaran Responsif Gender di Kementerian/Lembaga
o Memberikan pedoman teknis untuk menyusun dan melaksanakan anggaran berbasis gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Umum:
Jumlah Pokdarwis yang ada di Kota Surabaya
L : 265 Orang
P : 125 Orang
Jumlah Duta Wisata yang ada di Kota Surabaya :
L : 15 Orang
P : 15 Orang, ., ., ., .
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial pada sub-kegiatan ini, Jumlah Kelompok sadar pariwisata dan duta wisata :
L : 280 Orang
P : 140 Orang, Pengontrol Subkegiatan ini adalah kepala bidang (perempuan), Kelompok sadar pariwisata dan duta wisata memiliki pengetahuan kepariwisataan di Kota Surabaya
Langkah 4: SDM yang berwawasan gender cukup terbatas/ tidak ada target kuota peserta berdasarkan gender
Langkah 5: • Adanya anggapan bahwa menjadi Duta Wisata dan mengikuti kelompok sadar wisata tidak ada manfaatnya secara ekonomi dan sosial.
• Persepsi sektor parwisata dibidang manajerial/ teknis lebih cocok untuk laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kelompok Sadar Pariwisata (Pokdarwis), Duta Wisata Kota Surabaya dan Masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
• Meningkatkan pelatihan dasar kelompok sadar wisata dan duta wisata pada bidang pariwisata yang responsif gender
• Memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pada bidang pariwisata yang responsive gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pelatihan kelompok sadar wisata dan duta wisata
2. Fasilitasi kelompok sadar wisata dan duta wisata
- Metode Pelaksanaan :
- • Bidang Pengampu : Bidang Pariwisata
• Sumber Daya : APBD, Narasumber, Pelaku Ekonomi Kreatif, Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Kerja SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
• Ruang Lingkup Sub Kegiatan : Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI antara lain : Organisasi / masyarakat umum Kota Surabaya (Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Duta Wisata Kota Surabaya dan Masyarakat); Pelaku Industri Pariwisata.
• Aktivitas : Melakukan sosialisasi, Workshop dan pembekalan dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang kepariwisataan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 327333041
|