|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
|
PROGRAM
|
Program Pemasaran Pariwisata |
|
KEGIATAN
|
Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik dalam dan Luar Negeri Pariwisata Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: .,Indikator Kegiatan: .,
Outcome Program: Terpilihnya Duta wisata yang dapat mengembangkan budaya dan pariwisata di kota Surabaya serta mampu mempromosikan potensi budaya dan pariwisata yang ada di Kota Surabaya,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Dasar Hukum :
Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya
Dasar Hukum Nasional
1. Undang-Undang Dasar 1945
o Pasal 27 ayat (1): Menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
o Pasal 28H ayat (2): Mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
o Pasal 46: Pemerintah berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam penghapusan diskriminasi berbasis gender.
o Pasal 49: Hak perempuan dilindungi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
o Mengamanatkan penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif, responsif, dan berkeadilan, termasuk dalam hal gender.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
o Mewajibkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan memperhatikan prinsip keadilan, termasuk keadilan gender.
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024
o RPJMN 2020–2024 mencantumkan komitmen untuk meningkatkan kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender (PUG) dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
o Menegaskan perlunya pengintegrasian PUG dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi program pembangunan daerah.
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
o Menjadi landasan utama untuk memastikan semua kebijakan, program, dan anggaran memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Pedoman Teknis
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Penyusunan Anggaran Responsif Gender di Kementerian/Lembaga
o Memberikan pedoman teknis untuk menyusun dan melaksanakan anggaran berbasis gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Umum:
Jumlah Peserta Cak dan Ning pada tahun 2024 Kota Surabaya :
L : 67 orang
P :130 orang
Informasi tentang Pemilihan Duta Wisata Cak Ning dapat diakses melalui Sosial media Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata dan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya
Jumlah Cak dan Ning terpilih (pemenang) pada tahun 2024 Kota Surabaya :
L : 15 orang
P : 15 orang, ., ., ., .
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial pada sub-kegiatan ini, Yang mendaftar sebagai calon Cak dan Ning didominasi Perempuan, Pengontrol Sub kegiatan ini adalah Kepala Bidang pariwisata (perempuan), Jumlah Cak dan Ning terpilih (pemenang) pada tahun 2024 Kota Surabaya :
L : 15 orang
P : 15 orang
Langkah 4: 1. SDM yang berwawasan wisata gender cukup terbatas
2. Kurangnya kesadaran sebagai masyarakat Sadar Wisata
Langkah 5: 1. Adanya anggapan / persepsi bahwa duta wisata hanya identik dengan perempuan
2. Kurangnya informasi terkait peran serta duta wisata Cak dan ning di dalam Masyarakat
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pelajar / pemuda Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memfasilitasi pelajar / pemuda yang berkesetaraan gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Meningkatkan promosi tentang peran serta Duta Wisata dalam mengembangkan destinasi wisata serta dalam bersosialisasi di dalam masyarakat
2. Menambah wawasan terkait Destinasi Wisata Surabaya melalui media sosial
- Metode Pelaksanaan :
- • Bidang Pengampu : Bidang Pariwisata
• Sumber Daya : APBD, Narasumber, Pelaku Ekonomi Kreatif, Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Kerja Pemasaran Bidang Pariwisata
• Ruang Lingkup Sub Kegiatan : Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik dalam dan Luar Negeri Pariwisata Kabupaten/Kota
• Aktivitas : Melakukan sosialisasi, Workshop dan pembekalan dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang kepariwisataan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 5278867590
|