GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyediaan Layanan Dasar Dalam Rangka Dampak Penegakkan Perda dan Perkada
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase jumlah laporan kegiatan sosialisasi dampak penegakkan perda/Perkada
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase Penyediaan layanan dasar dalam rangka dampak penegakkan Perda & Perkada,Indikator Kegiatan: Persentase Penanganan Gangguan Trantibum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, Outcome Program: 1. Peningkatan pengetahuan, kesadaran, kepatuhan terhadap Perda/Perkada 100 persen 2. Jumlah Laporan kegiatan sosialisasi dampak penegakkan Perda/Perkada 100 persen,Impact: 1. Menurunnya potensi pelanggaran Perda/Perkada 2. Terciptanya Ketentraman dan Ketertiban umum,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Perda Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 2. Perwali Kota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 tahun 2019
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kota Surabaya 3.017.382 jiwa terdiri dari Laki-laki : 1.494.317 jiwa (49,5 %) Perempuan : 1.523.065 jiwa (50,5 %), Jumlah sekolah yang akan mendapatkan layanan Satpol Goes To School tahun 2026 yaitu 36 sekolah, Jumlah sekolah yang telah dan akan mendapatkan layanan Satpol Goes to School yaitu 30 sekolah, Jumlah Duta Trantibum yaitu 66 orang, Masing-masing Sekolah yang dikunjungi untuk Program Satpol Goes to School menyiapkan 2 orang murid sebagai duta Trantibum
    Langkah 3: 1. Belum semua masyarakat memiliki akses terhadap layanan dampak Perda dan Perkada 2. Belum semua sekolah terjangkau layanan Satpol Goes To School, 1. Belum semua masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan layanan Dampak Perda dan Perkada 2. Belum semua sekolah dapat berpartisipasi dalam kegiatan Satpol Goes To School, Kurangnya kontrol/pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pelanggar Perda dan Perkada, Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang belum terjangkau layanan dampak perda
    Langkah 4: 1. Informasi sosialisasi disebarkan melalui media sosial dan e-surat 2. Kekurangan personil anggota Satpol 3. Resistansi terhadap perubahan 4. Keterbatasan waktu dan tenaga 5. Tidak semua wilayah dapat terjangkau 6. Belum semua masyarakat merasakan manfaat dari sosialisasi tersebut
    Langkah 5: 1. Tidak semua masyarakat memiliki HP 2. Tidak semua sekolah proaktif meminta layanan SatpolGoes to School 3. Menganggap bahwa kegiatan Sosialisasi tidak penting 4. Kesibukan setiap sekolah berbeda-beda 5. Pola Pikir masyarakat yang masih suka melanggar Perda 6. Tidak tahu ataupun tahu tetapi apatis terhadap kegiatan sosialisasi
B. PENERIMA MANFAAT 1. Masyarakat yang terkena dampak penegakkan Perda dan Perkada 2. Siswa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat Negeri dan Swasta
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memberikan pelayanan dasar terhadap warga negara di sekitar lokasi penegakkan Perda/Perkada yang berpotensi terkena dampak penegakkan perda/Perkada
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Sosialisasi Dampak Penegakkan Perda & Perkada kepada warga disekitar lokasi Penegakkan Perda/Perkada 2. Kegiatan Satpol Goes To School (Duta Trantibum)
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemberian Layanan kepada warga di sekitar lokasi yang terkena dampak penegakan Perda dengan cara melakukan sosialisasi terkait kegiatan perencanaan penertiban dan setelah penertiban dengan menberikan Makanan dan Minuman sebagai pendukung kegiatan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 218578319
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.