|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
a. Rapat koordinasi 5 Pilar STBM dengan Puskesmas
b. Sosialisasi dan pemicuan 5 Pilar STBM oleh Kelurahan dan Puskesmas dengan sasaran masyarakat
c. Adanya rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut kegiatan Kelurahan 5 Pilar STBM |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan,Indikator Kegiatan: Jumlah Puskesmas yang melaksanakan pelayanan kesehatan lingkungan,
Outcome Program: Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan lingkungan (air bersih, sanitasi, pengelolaan limbah, dll.),Impact: Meningkatnya kualitas hidup dan produktivitas masyarakat karena lingkungan yang lebih sehat dan aman, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Inpres 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); 7. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan; 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: 63 Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas
L = 14
P = 54, Penduduk Kota Surabaya
L = 1.494.734
P = 1.523.288, Peserta sosialisasi STBM Tahun 2024
L = 38
P = 375, 153 Kelurahan, Capaian 5 Pilar STBM Kota Surabaya Tahun 2023 : a. Pilar 1 = 153 Kelurahan, b. Pilar 2 = 250.890 KK, c. Pilar 3 = 230.802 KK, d. Pilar 4 = 107.843 KK dan e. Pilar 5 = 52.757 KK
Langkah 3: Perempuan lebih dominan dalam kegiatan koordinasi dan partisipasi pelaksanaan 5 Pilar STBM, Terdapat kesenjangan partisipan dalam kegiatan pertemuan 5 Pilar STBM, Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga, Tercapainya Kelurahan 5 Pilar STBM
Langkah 4: Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
Langkah 5: 1. Keterlibatan pelaksanaan 5 Pilar STBM adalah Kader Surabaya Hebat (KSH) yang didominasi oleh perempuan
2. Kurangnya peran aktif Kecamatan dan Kelurahan dalam melibatkan ketua RW dan ketua RT
3. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan edukasi 5 Pilar STBM
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. 63 Puskesmas
2. 31 Kecamatan
3. 153 Kelurahan
4. Masyarakat se-Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Koordinasi lintas sektor untuk mencapai Kelurahan 5 Pilar STBM
2. Sosialisasi dengan Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, Kader Surabaya Hebat (KSH), Masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pemicuan 5 Pilar STBM tiap Kelurahan dengan sasaran masyarakat
2. Pembuatan rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut pelaksanaan 5 Pilar STBM
3. Verifikasi Kelurahan 5 Pilar STBM
- Metode Pelaksanaan :
- a. Rapat koordinasi 5 Pilar STBM dengan Puskesmas
Pertemuan koordinasi dengan mengundang Kecamatan, Kelurahan, ketua RW, ketua RT, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan masyarakat
b. Sosialisasi dan pemicuan 5 Pilar STBM oleh Kelurahan dan Puskesmas dengan sasaran masyarakat
Sosialisasi dan pemicuan pelaksanaan 5 Pilar STBM bersama dengan masyarakat
c. Adanya rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut kegiatan Kelurahan 5 Pilar STBM
Pembuatan rencana kerja masyarakat oleh Kelurahan, Puskesmas, RW, RT, Tokoh masyarakat, dan Masyarakat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 283723392
|