GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT
KEGIATAN Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah jenis kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan persampahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase Jumlah Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/Kegiatan yang terlibat,Indikator Kegiatan: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perilaku ramah lingkungan hidup, Outcome Program: Jumlah Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/Kegiatan yang terlibat,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    „h Pertimbangan peraturan 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga3.Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2013 Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya7.Peraturan Walikota Surabaya nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya 7. Perda Nomor 8 Tahun 2023, Tanggal 27 Desember 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 8. Perwali Nomor 135 Tahun 2023, Tanggal 27 Desember 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: „h Pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu (evaluasi) Diperlukan masukan dan peran serta masyarakat untuk mencapai target „h Pertimbangan teknis Diperlukan pendampingan terus menerus dalam pengembangan kapasitas masyarakat „h Pertimbangan lainnya Program pemerintah akan dapat berjalan dengan baik dengan kehadiran dinas teknis, ., ., ., .
    Langkah 3:  Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya  Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya  Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya  Kelompok Masyarakat setingkat RW, sekolah adiwiyata (guru dan pelajar, Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
    Langkah 4: „h Belum semua pelaku usaha/ kegiatan yang memahami konsep gender „h Adanya kesenjangan SDM, laki-laki lebih banyak mempunyai usaha daripada perempuan „h Terbatasnya kapasitas perempuan
    Langkah 5: „h Masih terbatasnya kepeduliaan masyarakat terhadap pengarustamaan gender. „h Adanya pemahaman bahwa melakukan usaha hanya bisa dilakukan oleh laki-laki „h Masih minimnya sosialisasi tentang konsep Gender
B. PENERIMA MANFAAT .
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Sosialisasi/pelatihan/penyuluhan/bimbingan teknis dan bentuk edukasi lainnya terkait pengelolaan sampah dan upaya pengelolaan lingkungan hidup lainnya ; yang dilakukan terhadap warga setingkat RW, Kader Surabaya Hebat, OPD Pemerintah Kota, Kelurahan, Kecamatan, sekolah adiwiyata dan kelompok masyarakat lainnya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 829222806
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.