|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
Program penanganan pengaduan lingkungan hidup |
|
KEGIATAN
|
Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Pengaduan permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah jenis penghargaan lingkungan hidup yang di usulkaJumlah Dokumen Hasil Verifikasi dan Saran Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup melalui Upaya Pemberian Sanksi Administratif dan Non Sanksi Administratif pada tahun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup melalui Upaya Pemberian Sanksi Administratif dan Non Sanksi Administratif pada tahun,Indikator Kegiatan: Jumlah penyelesaian permasalahan lingkungan hidup melalui upaya pemberian sanksi administrasi dan non sanksi administrasi,
Outcome Program: Jumlah Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/Filantrophi yang Dinilai Kinerjanya dalam rangka PPLH,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kepedulian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Surabaya yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk inisiatif masyarakt melaporkan kejadian pencemaran lingkungan kepada pemerintah kota., ., ., ., .
Langkah 3: Penanganan permasalahan lingkungan hidup berdasarkan pengaduan masyarakat dan yang terdampak pencemaran, dilakukan pada kegiatan atau usaha yang diduga dan terbukti melakukan pencemaran, Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan
Langkah 4: „h pencemaran berdasarkan pengaduan masyarakat yang terdampak dengan pertimbangan teknis penanganan permasalahan lingkungan hidup, dilakukan pada kegiatan atau usaha yang diduga dan terbukti melakukan pencemaran
Langkah 5: Pengaduan masyarakat dan yang terdampak pencemaran, dilakukan pada kegiatan atau usaha yang diduga dan terbukti melakukan pencemaran
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Menerima pengaduan pencemaran lingkungan hidup 2. Melaksanakan verifikasi lapangan terhadap pengaduan pencemaran lingkungan hidup 3. Membuat laporan verifikasi lapangan 4. Menindaklanjuti laporan verifikasi lapangan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Metode pelaksanaan, dilakukan melalui swakelola tipe I, pembelian secara elektronik, pengadaan langsung (pembelian/pembayaran langsung)
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan, dilakukan melalui swakelola tipe I, pembelian secara elektronik, pengadaan langsung (pembelian/pembayaran langsung)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 543011718
|