|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Persampahan |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Sampah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten / Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir pada tahun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan,,Indikator Kegiatan: Persentase fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi tepat guna yang beroperasi dengan baik,
Outcome Program: Jumlah Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pertimbangan lainnya Diperlukan kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Kota Surabaya yaitu
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA kabupaten / Kota Yang Meliputi :
1. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan yang meliputi Pengadaan alat kerja ,kendaraan dan sarana dan prasarana penunjang operasional persampahan.
2. Pembangunan dan Rehabilitasi bangunan Pengelolaan persampahan., ., ., ., .
Langkah 3: Jumlah Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir, Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
Langkah 4: Ruang lingkup kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota adalah di Seluruh Wilayah Kota Surabaya
Langkah 5: „h Kegiatan pembangunan sarana prasarana persampahan berupa TPS, TPS3R dan Rumah Kompos dibutuhkan langkah bertahap yang diawali sosialisasi untuk mengantisipasi adanya resiko penolakan oleh warga, dan status lahan yang digunakan harus merupakan tanah aset Pemkot Surabaya dengan luasan yang cukup, dan ketersediaan jalan akses yang memadai.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Terpeliharanya sarana prasarana kebersihan dan pendukung yang dikelola dengan baik |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
sarana dan prasarana pengelolaan persampahan yang meliputi Pengadaan alat kerja, kendaraan, dan sarana penunjang operasional persampahan, dengan tahapan : 1. Perencanaan (Penyusunan RAB, HPS, Spesifikasi Teknis dan Gambar) 2. Proses pemilihan penyedia pengadaan barang / jasa 3. Pelaksanaan pengadaan barang / jasa 4. Pendistribusian sarana prasarana ke masyarakat 5. Pelaporan / evaluasi
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan yang meliputi Pengadaan alat kerja, kendaraan, dan sarana penunjang operasional persampahan dengan metode Swakelola, Pengadaan Langsung, Pembelian Secara Elektronik, dan Tender; II. Pembangunan dan Rehabilitasi bangunan pengelolaan persampahan, dengan metode Swakelola, Pengadaan Langsung, dan Tender
- Metode Pelaksanaan :
- Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan yang meliputi Pengadaan alat kerja, kendaraan, dan sarana penunjang operasional persampahan dengan metode Swakelola, Pengadaan Langsung, Pembelian Secara Elektronik, dan Tender; II. Pembangunan dan Rehabilitasi bangunan pengelolaan persampahan, dengan metode Swakelola, Pengadaan Langsung, dan tender
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 17942897544
|